PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
A. Pembuktian
Riduan Syahrani
Pembuktian adalah Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
R. Subekti
Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian tampaklah bahwa pembuktian dalam suatu persengketaan itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan.
1. Pembuktian mengandung beberapa pengertian
Membuktikan dalam arti Logis
Membuktikan bearti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu aksioma , yaitu asas-asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya bukti lawan.
Berdasarkan suatu aksioma bahwa dua garis yang sejajar tidak mungkin bersilang, dapat dibuktikan bahwa dua kaki dari sebuah segitiga tidak mungkin sejajar. Terhadap pembuktian itu berlaku bagi setiap orang. Disini aksioma dihubungkan menurut ketentuan-ketentuan logika dengan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari pengalaman, sehingga diperoleh kesimpulan- kesimpulan yang memberi kepastian yang bersifat mutlak.
Membuktikan dalam arti Konvensional
Membuktikan berarti juga memberi kepastian, hanya saja bukan kepastian yang mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relatife sifatnya mempunyai tingkatan-tongkatan :
a. Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka. Karena didasarkan atas perasaan maka kepastian ini bersifat intutif dan disebut conviction Intime.
b. Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena itu disebut conviction raisonnee.
Membuktikan dalam arti Yuridis
Di dalam hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlkaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan akan bukti lawan, akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensional yang bersifat khusus.
Pembuktian dalam arti Yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Adanya kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka dalam hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan. Pembuktian secara yuridis tidak lain merupakan “historis”. Pembuktian yang bersifat historis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkret. Bail dalam pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar. Membuktiakan dalam arti yuridis tidak lain memberi kepastian kepada hakim, tetapi juga terjadinya suatu peristiwa yang bergantung pada tindakan para pihak, seperti pada persangkaan-persangkaan, dan tidak tergantung pada keyakinan hakim seperti pada pengakuan atau sumpah.
Terhadap soal bukti dan penerimaan atau penolakan alat-alat bukti dalam perkara perdata yang menjadi wewenang hakim distrik, pengadilan distrik, pengadilan oleh jaksa, dan pengadilan oleh negeri, harus diperhatiakan peraturan-peraturan pokok. (pasal 281).Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang harus membuktikan hak atau keadaan itu. (pasal 283).
B. Beban Pembuktian
Pasal 163 HIR/283 RGB “ setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, nenunjukan pada suatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa”.
Dari ketentuan di atas, maka beban pembuktian harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti secara mutlak menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan. Dari ketentuan tersebut yang perlu dibuktikan tidak hanya peristiwa saja melainkan juga suatu hak.
Contoh:
Warisan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat bahwa harta waris belum dibagi dan ia menuntut bagiannya. Pihak Tergugat mengatakan itu tidak benar karena harta warisan telah dibagi.
Dalam hal ini Tergugat dibebankan pembuktian bahwa harta warisan tersebut sudah dibagi, jika Penggugat dibebankan untuk membuktikan secara negative bahwa harta warisan tersebut belum dibagi, maka akan sangat berat baginya.
Dengan kata lain kedua belah pihak yang berperkara baik penggugat maupun Tergugat dapat dibebani pembuktian. Penggugat yang menuntut suatu hak wajib membuktikan adanya hak itu atau peristiwa yang menimbulkan hak tersebut, sedangkan Tergugat yang membantah adanya hak orang lain (Penggugat) wajib membuktikan peristiwa yang menghapus atau membantah hak Penggugat tersebut. Kalau Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimbulkan hak yang dituntutnya ia harus dikalahkan.
Jadi di dalam soal menjatuhkan beban pembuktian , hakim harus bertindak arif ndan bijaksana serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan kejadian nyata harus diperhatikan secara seksama oleh hakim tersebut.
C. Hal-hal yang Perlu Dibuktikan
Hal-hal yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara bukanlah hukumnya, akan tetapi peristiwanya atau kejadian-kejadiannya. Mengenai hukum yang tidak perlu dibuktikan, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang akan diterapkan baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat.
Peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara belum tentu semuanya penting bagi hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan keputusannya. Karena itu hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.
Contoh :
Dalam perkara utang piutang, maka tidak relevant bagi hukum tentang warna sepatu yang dipakai oleh Penggugat dan Tergugat pada waktu mengadakan perjanjian utang piutang tersebut. Akan tetapi yang relevant adalah apakah antara Penggugat dan Tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar mengadakan perjanjian utang piutang dan sah menurut hukum.
Berbeda dengan asas yang terdapat dalam hukum acara pidana dimana seorang tidak bisa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan bukti-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya bukti-bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formal saja. Pasal 162 HIR berbunyi, bahwa tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok berikut ini.
Ketentuan dalam pasal tersebut diatas merupakanperintah kepada hakim utuk dalam hukum pembuktian harus berpokok pagkal kepada peraturan-peraturan yang terdapat dalam HIR yaitu Pasal 163 dan seterusnya. ( Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1989:52-53).
D. Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuktikan
Dalam acara pembuktian dimuka siding pengadilan, tidak semua hal perlu dibuktikan, melainkan ada beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan adalah :
1. Segala sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak dan diakui oleh pihak lawan.
Contoh :
Jika Penggugat mengatakan Tergugat meminjam uang kepada Penggugat, gugatan mana kemudian diakui oleh Tergugat, maka Penggugat tidak perlu lagi membuktikan adanya utang pinjam meminjam uang tersebut.
2. Segala sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim di depan siding pengadilan.
Contoh :
Hakim melihat sendiri, barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat tersembunyi, atau merek dagang yang dipakai tergugat menyerupai atau hampir sama dengan merek atau cap dagang yang dipakai oleh Penggugat lebih dahulu didaftarkan, atau bagian tubuh penggugat cacat akibat ditabrak mobil tergugat.
3. Segala sesuatu yang dianggap diketahui oleh umu (peristiwa notoir = notoirfeiten )
Contoh :
Sungai-sungai di pulau Jawa bila musim hujan sering banjir dan bila musim kemarau kekurangan air.
Menurut Asser – Anema – Verdam , dalam beberapa hal maka peristiwanya tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim. Ini disebabkan karena :
Peristiwa memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa tidak perlu dobuktikan kebenarannya. Dalam hal-hal dibawah ini peristiwanya tidak perlu dibuktikan.
a. Dalam hal dijatuhkan putusan verstek. Karena tergugat tidak datang, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dimuat dalam surat gugat tanpa diadakan pembuktian dianggap benar dan kemudian tanpa mendengar serta diluar hadirnya pihak tergugat dijatuhkanlah putusan verstek oleh hakim.
b. Dalam hal tergugat mengakui gugata penggungat, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang diakui itu dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti, sehingga tidak memerlukan pembuktian lain lebih lanjut.
c. Dengan telah dilakukannya sumpah decisoir, sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memelukan pembuktian lebih lanjut.
d. Telah menjadi pendapat umum bahwa dalam bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian. (Sudikno Mertokusumo, 1981:99)
E. Alat-alat Bukti
Alat-alat bukti menurut Pasal 284 RGB / 164 HIR / 1866 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
a. Surat
b. Saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Sedangkan menurut Pasal 100 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
a. Surat atau Tulisan
b. Keterangan Ahli
c. Keterangan Saksi
d. Pengakuan para Pihak
e. Pengetahuan Hakim
Menurut UU NO.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak diatur mengenai alat-alat bukti.
Platon
Alat bukti dapat bersifat oral , documentary atau material. Alat bukti yang bersifat oral merupakan kata-kata yang diucapkan oleh seseorang dipersidangan.
Kesaksian tentang suatu peristiwa merupakan alat bukti yang bersifat oral. Trmasuk dalam alat bukti yang bersifat dokumentari adalah surat. Sedangkan termasuk dalam a;at bukti yang bersifat material adalah barang fisik selain dokumen, yang menurut E.W. Cleary disebut juga demonstrative evidence.
a. Alat Bukti Tulisan atau Surat
Alat Pembuktian Tulisan atau Surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu.Tanda- tanda yang dimaksudkan misalnya huruf Latin, huruf Arab, huruf kajian dan sebagaiinya.
Alat bukti tulisan atau surat diatur pad apasal 165- 167 HIR / 282 – 305 RBG dan Pada Pasal 1 867-1894 KUH Perdata.
Dengan demikian segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, atau m,eskipun memuat tanda-tanda bacaan tapi tidak bisa dimengeti, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan atau surat. Potret atau gambar dan peta atau denah karena tidak memuat tanda-tanda bacaan tetapi tidak mengandung suatu fikiran maka bukanlah termasuk alat bukti tulisan. Kalau potret, gambar, peta atau denah diajukan juga dipersidangan pengadilan, maka fungsinya hanyalah sekedar sebgai barang untuk menambah keyakinan saja bagi hakim.
Alat bukti tulisan atau surat terbagi atas dua macam yaitu :
Akta
Adalah surat atau lulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya. Akna ini ada dua macam yaitu :
a. Akta Otentik
Adalah surat yang dibuat menurut ketentuan undang-undnag oleh atau dihadapan pejabat umum, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari nya tentang segala hal yang tersebut didalam surat itu.
Akta Otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan undang-undang yang berwenang membuat surat itu, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantim didalamnya.
Pejabat yang berwenang membuat akta otentik adalah Notaris, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Panitera Pengadilan, Pegawai Pencatatan Perkawinan.
Dengan demikian akta otentik dibagi dua macam, yaitu :
Akta Otentik yang dibuat oleh pejabat (acta ambtelijk)
Misalnya :
Berita acara yang pemeriksaan pengadilan yang dibuat panitera, Berita acara penyitaan dan pelelangan barang-barang tergugat yang dibuat oleh jurusita, berita acara pelanggaran lalulintas yang dibuat oleh polisi, seorang notaris membuat suatu verslag atau laporan tentang suatu rapat yang dihadiri para pemegang saham dari suatu perseorang terbatas.
Akta yang dibuat dihadapan pejabat (acte partij)
Misalnya :
Akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan camat atau notaries selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Akta otentik merupakan alat bukti yang cukup mengikat dan sempurna. Cukup mengikat dalam arti bahwa sebagai sesuatu yang benar, selam atidak dibuktikan sebaliknya. Sempurna dalam arti bahwa sudah cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau hak tanpa perlu penambahanalat bukti lain.
b. Akta dibawah Tangan
Adalah akta yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa bantuan pejabat umum.
Akta dibawah Tangan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya. Akta dibawah tangan ini tidak diatur dalam Lembaran Negara 1867 No. 29, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286-305 RGB.Akta dibawah tangan diatur dalam Pasal 1867-1894 KUHPerdata.
Dipandang sebagai akta dibawah tangan yaitu, surat , daftar, surat urusan rumah tangga, dan surat yang ditandatangani serta dibubuhi dengan tidak memakai bantuan seorang pejabat umum. (Pasal 1 Stbl, 1867 No. 29 / 286 (1) RGB / 1878 KUHPerdata.
Kekuatan suatu bukti dengan surat ialah terdapat dalam surat akta asli. Jika akta yang asli itu ada, maka salinannya atau ikhtisannya hanya boleh dipercaya jika sesuai dengan akta asli, yang selalu diminta agar diperlihatkan.(Pasal 301 (1) dan (2) RGB / 1888 KUHPerdata.
Jika akta asli tidak ada lagi, maka salinan itu menjadi bukti dengan mengingat aturan yang tersebut dibawah ini :
1. Salianan yang pertama dikeluarkan menjadi bukti yang sama dengan akta asli, demikian pula halnya salinan yang dibuat dengan perhatian hakim dihadapan kedua belah pihak, dan salinan yang dibuat dihadapkan kedua belah pihak dan dengan kerelaan mereka berdua.
2. Salinan-salinan yang tanpa perantara hakim atau diluar persetujuan para pihak dan sesudah dikeluarkan salinan yag pertama dibuat oleh notaries yang hadapannya akta itu telah dibuatnya, atau oleh pegawai-pegawai yang dalam jabatannya menyimpan akta-akta asli dan berkuasa memberikan salinan, dapat diterima oleh hakim sebagai bukti sempurna, apabila kata yang aslinya telah hilang.
3. Apabila salinan-salinan itu membuat menurut akta asli tidak dibuat oleh notaries, maka salinan itu tidak dapat dipakai sebagai bukti melainkan sebagai permulaan pembuktian dengan tertulis.
4. Salinan yang sah dari akta otentik atau akta dibawah tangan menurut keadaan dapat menjadi permulaan bukti dengan surat atau tulisan. (Pasal 302 RGB / 1988 KUHPerdata).
b. Saksi
Dalam Pasal (1895 KUHPerdata / Pasal 168 HIR) Pembuktian dengan saksi- saksi diperkenankan dalam segala hal itu tidak dikecualikan dengan undang-undang. Sebagai pengecualian adalah:
Contoh :
a. Persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan sengan perjanjian kawin atau dengan sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan. (Pasal 150 KUHPerdata).
b. Perjanjuan pertanggungan hanya dapat dibuktian dengan polis. (Pasal 258 KUHDagang).
c. Sahnya perkawinan apabila dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan untuk mendapatkan akta nikah. (Pasal 1 (2) UU Perkawinan).
Menurut Pasal 169 HIR / 302 RBG / 1905 KUHPerdata “ keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercaya di dalam hukum. Istilah Hukumnya “unus testis nullus testis” artinya satu saksi dianggap bukan saksi. Ini berarti suatu peristiwa dianggap tidak terbukti apabila hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi saja. Supaya peristiwa itu terbukti dengan sempurna menurut hukum, keterangan seorang saksi itu harus dilengkapi dengan alat bukti lain, misalnya surat, persangkaan, pengakuan atau sumpah. Apabila alat bukti lain tidak ada, maka pembuktian baru dianggap sempurna jika ada dua orang saksi atau lebih. Namun demikian meskipun ada dua orang saksi, suatu peristiwa dapat dikatan meyakinkan apabila hakim mempercayai kejujuran saksi-saksi tersebut.
Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan bagaimana diketahui hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat atau perkiraan-perkiraan khusus atau persangkaan / perasaan istimewa yang diperoleh melalui pikiran, bukan kesaksian. (Pasal 171 HIR / 302 RGB / 1907 KUHPerdata).
Jadi kesaksian itu harus diterangkan tentang pengetahuan saksi mengenai suatu peristiwa yang dialami sendiri dengan menyebutkan alasannya sampai ia mengetahui peristiwa itu.
Misalnya :
Saksi mengetahui peristiwa itu dengan melihat sendiri, mendengar sendiri, merasakan sendiri. Kalau hanya merupakan kesimpulan belaka yang didasarkan pada pendapat atau pemikiran atau keterangan yang didengar dari orang lain (pihak ketiga) yang dikenal dengan istilah testimonium de auditu, itu bukan kesaksian.
a. Saksi yang tidak mau hadir
Jika penggugat atau tergugat akan menguatkan kebenarannya dengan saksi-saksi akan tetapi saksi tidak dapat dibawa menurut Pasal 145 RGB/121 HIR karena itu tidak mau menghadap atau oleh sebab lain, maka pengadilan menentukan hari siding kemudian untuk memriksa saksi itu dengan memerintahkan seornag pejabat yang berwenang untuk memanggil saksi tersebut supaya menghadap pada hari yang ditentukan.
Panggilan semacam itu dapat dilakukan terhadap saksi yang harus diperiksa oleh pengadilan dengan perintah karena jabatannya.Jika saksi tidak mau hadir yang ditentukan, maka ia dihukum oleh pengadilan membayar segala ongkus yang dikeluarkan dnegan sia-sia itu. Ia dipanggil sekali lagi dengan ongkos sendiri.
b. Saksi yang sakit atau cacat badan
Apabila ternyata seorang saksi sakit atau cacat badan berhalangan untuk hadir menghadap ke persidangan pengadilan, baik karena suatu saat tidak dapat hadir maupun selama-lamanya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan dan kalau kesaksian itu dianggap perlu oleh pengadilan, ketua mengangkatseorang komisaris dari anggota pengadilan dan memerintahkan komisaris itu pergi ke rumah sakit dengan bantuan panitera memeriksa saksi tidak dengan sumpah menurut segala pernyataan yang ditulisakn oleh ketua dan hasil pemeriksaan itu dibuat berita acara.
c. Saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum
Tidak seorang pun dapat diperiksa hadir menghadap pengadilan negeri untuk memberi kesaksian dalam perkara perdata jika tempat tinggalnya berada diluar hukum pengadilan negeri itu. Jika saksi yang demikian dipanggil tetapi tidak hadir maka ia tidak dapat dihukum karena itu. Tetapi pemeriksaan diserahkan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum saksi itu bertempat tinggal dan pengadilan itu wajib mengirimkan dengan segera berita acara pemeriksaan itu dan berita acara pemeriksaan itu dibacakan dalam persidangan.
d. Pemeriksaan saksi
Para saksi yang hadir pada hari yang ditentukan itu , dipanggil kedalam seorang demi seorang, tidak boleh dilakukan secara bersama-sama, maksudnya tidak lain adalah agar saksi-saksi tersebut tidak disesuaikan keterangan mereka satu sama lain.
Ketua menanyakan nama, pekerjaan, umur, tempat tinggalk atau kediaman saksi itu. Ditanyakan pula apakah saksi tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan kedua belah pihak atau dengan salah satu pihak baik karena hubungan darah maupun karena perkawinan dan jika ada sampai derajat keberapa. Selain itu ditanyakan juga apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak. Dalam perakteknya hakim selalu menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian meminta dan melihat KTP tersebut. Sedangkan dengan hubungan keluarga hal ini dimaksudkan untuk menentukan apakah saksi tersebut tidak dapatdidengar sebagai saksi.
e. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi
Keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan (semenda) menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak. Keturunan lurus meliputi, keturaunan lurus keatas dan lurus kebawah. Keatas yaitu : bapak-ibu/ bapak-ibu mertua, kakek-nenek/ kakek-nenek mertua, dan seterusnya. Kebaeah anak/anak menantu, cucu/cucu menantu dan seterusnya. Anak tiri dan bapak/ibu tiri termasuk juga keluarga semenda menurut keturunan yang lurus.
Tapi keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara atau tentang suatu kedudukan perdata dari para pihak, dan dalam perkara tentang perjanjian kerja.
Kedudukan Perdata ialah mengenai hal ihwal pribadi seseorang yang ditentukan dalam hukum perdata, misalanya tentang kelahiran, keturunan, kematian, perkawinan, perceraian.
Isteri/suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Anak-anak yang tidak diketahui benar apakah umurnya sudah cukup 15 tahun. Orang gila meskipun kadang-kadang terang ingatannya.
f. Yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi
Saudara laki-laki dan perempuan , ipar laki-laki dan perempuan dari dsalah satu pihak. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan dari suami/isteri dari salah satu pihak , adalah kakak ipar dan adik ipar. Tatapi keluarga sedarah tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara tentang perjanjian kerja. Orang yang karana martabat, pekerjaan atau jabatan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia. Pengadilanlah yang mempertimbangkan benar tidaknya keterangan orang di atas. Mereka ini misalnya, notaries, dokter, advokat, polisi dan lain-lain.
g. Sumpah saksi
Apabila orang tidak minta dibebaskan dari memberikan kesaksian atau jika permintaan untuk dibebaskan tidak beralasan, maka sebelum saksi itu memberi keterangan labih dulu harus ia disumpah menurut agamanya. Sebagai pengganti sumpah seorang saksi dapat mengucapkan janji apabila agama dan kepercayaan melarang mengangkat sumpah sebelumnya, b ukanlah merupakan alat bukti yang sah.
h. Saksi terhadap saksi yang tidak bersedia disumpah
JIka diluar hal tersebut pada Pasal 147 RGB / 147 HIR seorang saksi yang hadir dipersidangan tidak bersedia bersumpah atau tidak mau memberikan keterangan maka atas permintaan yang berkepentingan ketua dapat memberi perintah supaya saksi disandera. Penyanderaan dilakukan selama-lamanya 3 bulan, atas biaya pihak itu, kecuali jika sementara itu dipenuhi kewajibannya atau sudah dijatuhkan putusan oleh pengadilan dalam perkara itu, penyanderaan dilakukan sampai sampai saksi itu memenihi kewajibannya.
i. Saksi orang asing, bisu atau tuli
Pasal 177 KUHP menentuka (1) jika,… saksi tidak paham bahsa Indonesia, hakim ketua siding menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
Pasal 178 KUHP menentuka (1) jika,… saksi bisu atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua siding mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan,… saksi itu.
Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah diancam dengan pidana (Pasal 242 KUHPidana). Tujuan undang-undang yang mengharuskan saksi bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan yang sebenernya adalah agar saksi tersebut betul-betul memberikan keterangan yang sebenernya. Sebab, bagi orang yang beragama, yang percaya akan kekuasaan Tuhan, ia tidak bergitu mudah memberikan keterangan yang tidak benar, sebab ia menyadari apabila memberikan keterangan yang tidak benar akan mendapat dosa atau kutukan dari Tuhan.
c. Persangkaan
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya. (Pasal 1915 KUHPerdata).
Wirjono Prodjodikoro
Persangkaan itu bukanlah sebagai alat bukti, yang dijadikan buktisebetulnya bulan persangkaan itu, melainkan alat-alat bukti lain, yaitu misalnya kesaksian atau surat-surat atau pengakuan suatu pihak, yang membuktikan bahwa suatu peristiwa adalah terang dan nyata.
Ada dua macam persangkaan yaitu :
a. Persangkaan menurut undang-undang
b. Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undnag
Menurut Pasal 1916 KUHPerdata persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang didasarkan suatu ketentuan undang-undang .
Prasangka semacam itu adalah :
a. Perbuatan yang oleh undang-undnag dinyatakan batal, karana semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyeludupi suatu ketentuan undang-undang.
b. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasa utang disimpulkan dari keadaan tertentu.
c. Kekuatan yang oleh undang-undnagdiberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak.
d. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
d. Pengakuan
R. Subekti
Adalah tidak tepat
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
A. Pembuktian
Riduan Syahrani
Pembuktian adalah Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
R. Subekti
Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian tampaklah bahwa pembuktian dalam suatu persengketaan itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan.
1. Pembuktian mengandung beberapa pengertian
Membuktikan dalam arti Logis
Membuktikan bearti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu aksioma , yaitu asas-asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya bukti lawan.
Berdasarkan suatu aksioma bahwa dua garis yang sejajar tidak mungkin bersilang, dapat dibuktikan bahwa dua kaki dari sebuah segitiga tidak mungkin sejajar. Terhadap pembuktian itu berlaku bagi setiap orang. Disini aksioma dihubungkan menurut ketentuan-ketentuan logika dengan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari pengalaman, sehingga diperoleh kesimpulan- kesimpulan yang memberi kepastian yang bersifat mutlak.
Membuktikan dalam arti Konvensional
Membuktikan berarti juga memberi kepastian, hanya saja bukan kepastian yang mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relatife sifatnya mempunyai tingkatan-tongkatan :
a. Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka. Karena didasarkan atas perasaan maka kepastian ini bersifat intutif dan disebut conviction Intime.
b. Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena itu disebut conviction raisonnee.
Membuktikan dalam arti Yuridis
Di dalam hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlkaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan akan bukti lawan, akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensional yang bersifat khusus.
Pembuktian dalam arti Yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Adanya kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka dalam hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan. Pembuktian secara yuridis tidak lain merupakan “historis”. Pembuktian yang bersifat historis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkret. Bail dalam pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar. Membuktiakan dalam arti yuridis tidak lain memberi kepastian kepada hakim, tetapi juga terjadinya suatu peristiwa yang bergantung pada tindakan para pihak, seperti pada persangkaan-persangkaan, dan tidak tergantung pada keyakinan hakim seperti pada pengakuan atau sumpah.
Terhadap soal bukti dan penerimaan atau penolakan alat-alat bukti dalam perkara perdata yang menjadi wewenang hakim distrik, pengadilan distrik, pengadilan oleh jaksa, dan pengadilan oleh negeri, harus diperhatiakan peraturan-peraturan pokok. (pasal 281).Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang harus membuktikan hak atau keadaan itu. (pasal 283).
B. Beban Pembuktian
Pasal 163 HIR/283 RGB “ setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, nenunjukan pada suatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa”.
Dari ketentuan di atas, maka beban pembuktian harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti secara mutlak menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan. Dari ketentuan tersebut yang perlu dibuktikan tidak hanya peristiwa saja melainkan juga suatu hak.
Contoh:
Warisan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat bahwa harta waris belum dibagi dan ia menuntut bagiannya. Pihak Tergugat mengatakan itu tidak benar karena harta warisan telah dibagi.
Dalam hal ini Tergugat dibebankan pembuktian bahwa harta warisan tersebut sudah dibagi, jika Penggugat dibebankan untuk membuktikan secara negative bahwa harta warisan tersebut belum dibagi, maka akan sangat berat baginya.
Dengan kata lain kedua belah pihak yang berperkara baik penggugat maupun Tergugat dapat dibebani pembuktian. Penggugat yang menuntut suatu hak wajib membuktikan adanya hak itu atau peristiwa yang menimbulkan hak tersebut, sedangkan Tergugat yang membantah adanya hak orang lain (Penggugat) wajib membuktikan peristiwa yang menghapus atau membantah hak Penggugat tersebut. Kalau Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimbulkan hak yang dituntutnya ia harus dikalahkan.
Jadi di dalam soal menjatuhkan beban pembuktian , hakim harus bertindak arif ndan bijaksana serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan kejadian nyata harus diperhatikan secara seksama oleh hakim tersebut.
C. Hal-hal yang Perlu Dibuktikan
Hal-hal yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara bukanlah hukumnya, akan tetapi peristiwanya atau kejadian-kejadiannya. Mengenai hukum yang tidak perlu dibuktikan, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang akan diterapkan baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat.
Peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara belum tentu semuanya penting bagi hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan keputusannya. Karena itu hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.
Contoh :
Dalam perkara utang piutang, maka tidak relevant bagi hukum tentang warna sepatu yang dipakai oleh Penggugat dan Tergugat pada waktu mengadakan perjanjian utang piutang tersebut. Akan tetapi yang relevant adalah apakah antara Penggugat dan Tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar mengadakan perjanjian utang piutang dan sah menurut hukum.
Berbeda dengan asas yang terdapat dalam hukum acara pidana dimana seorang tidak bisa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan bukti-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya bukti-bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formal saja. Pasal 162 HIR berbunyi, bahwa tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok berikut ini.
Ketentuan dalam pasal tersebut diatas merupakanperintah kepada hakim utuk dalam hukum pembuktian harus berpokok pagkal kepada peraturan-peraturan yang terdapat dalam HIR yaitu Pasal 163 dan seterusnya. ( Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1989:52-53).
D. Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuktikan
Dalam acara pembuktian dimuka siding pengadilan, tidak semua hal perlu dibuktikan, melainkan ada beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan adalah :
1. Segala sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak dan diakui oleh pihak lawan.
Contoh :
Jika Penggugat mengatakan Tergugat meminjam uang kepada Penggugat, gugatan mana kemudian diakui oleh Tergugat, maka Penggugat tidak perlu lagi membuktikan adanya utang pinjam meminjam uang tersebut.
2. Segala sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim di depan siding pengadilan.
Contoh :
Hakim melihat sendiri, barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat tersembunyi, atau merek dagang yang dipakai tergugat menyerupai atau hampir sama dengan merek atau cap dagang yang dipakai oleh Penggugat lebih dahulu didaftarkan, atau bagian tubuh penggugat cacat akibat ditabrak mobil tergugat.
3. Segala sesuatu yang dianggap diketahui oleh umu (peristiwa notoir = notoirfeiten )
Contoh :
Sungai-sungai di pulau Jawa bila musim hujan sering banjir dan bila musim kemarau kekurangan air.
Menurut Asser – Anema – Verdam , dalam beberapa hal maka peristiwanya tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim. Ini disebabkan karena :
Peristiwa memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa tidak perlu dobuktikan kebenarannya. Dalam hal-hal dibawah ini peristiwanya tidak perlu dibuktikan.
a. Dalam hal dijatuhkan putusan verstek. Karena tergugat tidak datang, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dimuat dalam surat gugat tanpa diadakan pembuktian dianggap benar dan kemudian tanpa mendengar serta diluar hadirnya pihak tergugat dijatuhkanlah putusan verstek oleh hakim.
b. Dalam hal tergugat mengakui gugata penggungat, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang diakui itu dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti, sehingga tidak memerlukan pembuktian lain lebih lanjut.
c. Dengan telah dilakukannya sumpah decisoir, sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memelukan pembuktian lebih lanjut.
d. Telah menjadi pendapat umum bahwa dalam bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian. (Sudikno Mertokusumo, 1981:99)
E. Alat-alat Bukti
Alat-alat bukti menurut Pasal 284 RGB / 164 HIR / 1866 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
a. Surat
b. Saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Sedangkan menurut Pasal 100 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
a. Surat atau Tulisan
b. Keterangan Ahli
c. Keterangan Saksi
d. Pengakuan para Pihak
e. Pengetahuan Hakim
Menurut UU NO.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak diatur mengenai alat-alat bukti.
Platon
Alat bukti dapat bersifat oral , documentary atau material. Alat bukti yang bersifat oral merupakan kata-kata yang diucapkan oleh seseorang dipersidangan.
Kesaksian tentang suatu peristiwa merupakan alat bukti yang bersifat oral. Trmasuk dalam alat bukti yang bersifat dokumentari adalah surat. Sedangkan termasuk dalam a;at bukti yang bersifat material adalah barang fisik selain dokumen, yang menurut E.W. Cleary disebut juga demonstrative evidence.
a. Alat Bukti Tulisan atau Surat
Alat Pembuktian Tulisan atau Surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu.Tanda- tanda yang dimaksudkan misalnya huruf Latin, huruf Arab, huruf kajian dan sebagaiinya.
Alat bukti tulisan atau surat diatur pad apasal 165- 167 HIR / 282 – 305 RBG dan Pada Pasal 1 867-1894 KUH Perdata.
Dengan demikian segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, atau m,eskipun memuat tanda-tanda bacaan tapi tidak bisa dimengeti, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan atau surat. Potret atau gambar dan peta atau denah karena tidak memuat tanda-tanda bacaan tetapi tidak mengandung suatu fikiran maka bukanlah termasuk alat bukti tulisan. Kalau potret, gambar, peta atau denah diajukan juga dipersidangan pengadilan, maka fungsinya hanyalah sekedar sebgai barang untuk menambah keyakinan saja bagi hakim.
Alat bukti tulisan atau surat terbagi atas dua macam yaitu :
Akta
Adalah surat atau lulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya. Akna ini ada dua macam yaitu :
a. Akta Otentik
Adalah surat yang dibuat menurut ketentuan undang-undnag oleh atau dihadapan pejabat umum, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari nya tentang segala hal yang tersebut didalam surat itu.
Akta Otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan undang-undang yang berwenang membuat surat itu, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantim didalamnya.
Pejabat yang berwenang membuat akta otentik adalah Notaris, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Panitera Pengadilan, Pegawai Pencatatan Perkawinan.
Dengan demikian akta otentik dibagi dua macam, yaitu :
Akta Otentik yang dibuat oleh pejabat (acta ambtelijk)
Misalnya :
Berita acara yang pemeriksaan pengadilan yang dibuat panitera, Berita acara penyitaan dan pelelangan barang-barang tergugat yang dibuat oleh jurusita, berita acara pelanggaran lalulintas yang dibuat oleh polisi, seorang notaris membuat suatu verslag atau laporan tentang suatu rapat yang dihadiri para pemegang saham dari suatu perseorang terbatas.
Akta yang dibuat dihadapan pejabat (acte partij)
Misalnya :
Akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan camat atau notaries selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Akta otentik merupakan alat bukti yang cukup mengikat dan sempurna. Cukup mengikat dalam arti bahwa sebagai sesuatu yang benar, selam atidak dibuktikan sebaliknya. Sempurna dalam arti bahwa sudah cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau hak tanpa perlu penambahanalat bukti lain.
b. Akta dibawah Tangan
Adalah akta yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa bantuan pejabat umum.
Akta dibawah Tangan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya. Akta dibawah tangan ini tidak diatur dalam Lembaran Negara 1867 No. 29, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286-305 RGB.Akta dibawah tangan diatur dalam Pasal 1867-1894 KUHPerdata.
Dipandang sebagai akta dibawah tangan yaitu, surat , daftar, surat urusan rumah tangga, dan surat yang ditandatangani serta dibubuhi dengan tidak memakai bantuan seorang pejabat umum. (Pasal 1 Stbl, 1867 No. 29 / 286 (1) RGB / 1878 KUHPerdata.
Kekuatan suatu bukti dengan surat ialah terdapat dalam surat akta asli. Jika akta yang asli itu ada, maka salinannya atau ikhtisannya hanya boleh dipercaya jika sesuai dengan akta asli, yang selalu diminta agar diperlihatkan.(Pasal 301 (1) dan (2) RGB / 1888 KUHPerdata.
Jika akta asli tidak ada lagi, maka salinan itu menjadi bukti dengan mengingat aturan yang tersebut dibawah ini :
1. Salianan yang pertama dikeluarkan menjadi bukti yang sama dengan akta asli, demikian pula halnya salinan yang dibuat dengan perhatian hakim dihadapan kedua belah pihak, dan salinan yang dibuat dihadapkan kedua belah pihak dan dengan kerelaan mereka berdua.
2. Salinan-salinan yang tanpa perantara hakim atau diluar persetujuan para pihak dan sesudah dikeluarkan salinan yag pertama dibuat oleh notaries yang hadapannya akta itu telah dibuatnya, atau oleh pegawai-pegawai yang dalam jabatannya menyimpan akta-akta asli dan berkuasa memberikan salinan, dapat diterima oleh hakim sebagai bukti sempurna, apabila kata yang aslinya telah hilang.
3. Apabila salinan-salinan itu membuat menurut akta asli tidak dibuat oleh notaries, maka salinan itu tidak dapat dipakai sebagai bukti melainkan sebagai permulaan pembuktian dengan tertulis.
4. Salinan yang sah dari akta otentik atau akta dibawah tangan menurut keadaan dapat menjadi permulaan bukti dengan surat atau tulisan. (Pasal 302 RGB / 1988 KUHPerdata).
b. Saksi
Dalam Pasal (1895 KUHPerdata / Pasal 168 HIR) Pembuktian dengan saksi- saksi diperkenankan dalam segala hal itu tidak dikecualikan dengan undang-undang. Sebagai pengecualian adalah:
Contoh :
a. Persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan sengan perjanjian kawin atau dengan sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan. (Pasal 150 KUHPerdata).
b. Perjanjuan pertanggungan hanya dapat dibuktian dengan polis. (Pasal 258 KUHDagang).
c. Sahnya perkawinan apabila dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan untuk mendapatkan akta nikah. (Pasal 1 (2) UU Perkawinan).
Menurut Pasal 169 HIR / 302 RBG / 1905 KUHPerdata “ keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercaya di dalam hukum. Istilah Hukumnya “unus testis nullus testis” artinya satu saksi dianggap bukan saksi. Ini berarti suatu peristiwa dianggap tidak terbukti apabila hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi saja. Supaya peristiwa itu terbukti dengan sempurna menurut hukum, keterangan seorang saksi itu harus dilengkapi dengan alat bukti lain, misalnya surat, persangkaan, pengakuan atau sumpah. Apabila alat bukti lain tidak ada, maka pembuktian baru dianggap sempurna jika ada dua orang saksi atau lebih. Namun demikian meskipun ada dua orang saksi, suatu peristiwa dapat dikatan meyakinkan apabila hakim mempercayai kejujuran saksi-saksi tersebut.
Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan bagaimana diketahui hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat atau perkiraan-perkiraan khusus atau persangkaan / perasaan istimewa yang diperoleh melalui pikiran, bukan kesaksian. (Pasal 171 HIR / 302 RGB / 1907 KUHPerdata).
Jadi kesaksian itu harus diterangkan tentang pengetahuan saksi mengenai suatu peristiwa yang dialami sendiri dengan menyebutkan alasannya sampai ia mengetahui peristiwa itu.
Misalnya :
Saksi mengetahui peristiwa itu dengan melihat sendiri, mendengar sendiri, merasakan sendiri. Kalau hanya merupakan kesimpulan belaka yang didasarkan pada pendapat atau pemikiran atau keterangan yang didengar dari orang lain (pihak ketiga) yang dikenal dengan istilah testimonium de auditu, itu bukan kesaksian.
a. Saksi yang tidak mau hadir
Jika penggugat atau tergugat akan menguatkan kebenarannya dengan saksi-saksi akan tetapi saksi tidak dapat dibawa menurut Pasal 145 RGB/121 HIR karena itu tidak mau menghadap atau oleh sebab lain, maka pengadilan menentukan hari siding kemudian untuk memriksa saksi itu dengan memerintahkan seornag pejabat yang berwenang untuk memanggil saksi tersebut supaya menghadap pada hari yang ditentukan.
Panggilan semacam itu dapat dilakukan terhadap saksi yang harus diperiksa oleh pengadilan dengan perintah karena jabatannya.Jika saksi tidak mau hadir yang ditentukan, maka ia dihukum oleh pengadilan membayar segala ongkus yang dikeluarkan dnegan sia-sia itu. Ia dipanggil sekali lagi dengan ongkos sendiri.
b. Saksi yang sakit atau cacat badan
Apabila ternyata seorang saksi sakit atau cacat badan berhalangan untuk hadir menghadap ke persidangan pengadilan, baik karena suatu saat tidak dapat hadir maupun selama-lamanya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan dan kalau kesaksian itu dianggap perlu oleh pengadilan, ketua mengangkatseorang komisaris dari anggota pengadilan dan memerintahkan komisaris itu pergi ke rumah sakit dengan bantuan panitera memeriksa saksi tidak dengan sumpah menurut segala pernyataan yang ditulisakn oleh ketua dan hasil pemeriksaan itu dibuat berita acara.
c. Saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum
Tidak seorang pun dapat diperiksa hadir menghadap pengadilan negeri untuk memberi kesaksian dalam perkara perdata jika tempat tinggalnya berada diluar hukum pengadilan negeri itu. Jika saksi yang demikian dipanggil tetapi tidak hadir maka ia tidak dapat dihukum karena itu. Tetapi pemeriksaan diserahkan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum saksi itu bertempat tinggal dan pengadilan itu wajib mengirimkan dengan segera berita acara pemeriksaan itu dan berita acara pemeriksaan itu dibacakan dalam persidangan.
d. Pemeriksaan saksi
Para saksi yang hadir pada hari yang ditentukan itu , dipanggil kedalam seorang demi seorang, tidak boleh dilakukan secara bersama-sama, maksudnya tidak lain adalah agar saksi-saksi tersebut tidak disesuaikan keterangan mereka satu sama lain.
Ketua menanyakan nama, pekerjaan, umur, tempat tinggalk atau kediaman saksi itu. Ditanyakan pula apakah saksi tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan kedua belah pihak atau dengan salah satu pihak baik karena hubungan darah maupun karena perkawinan dan jika ada sampai derajat keberapa. Selain itu ditanyakan juga apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak. Dalam perakteknya hakim selalu menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian meminta dan melihat KTP tersebut. Sedangkan dengan hubungan keluarga hal ini dimaksudkan untuk menentukan apakah saksi tersebut tidak dapatdidengar sebagai saksi.
e. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi
Keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan (semenda) menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak. Keturunan lurus meliputi, keturaunan lurus keatas dan lurus kebawah. Keatas yaitu : bapak-ibu/ bapak-ibu mertua, kakek-nenek/ kakek-nenek mertua, dan seterusnya. Kebaeah anak/anak menantu, cucu/cucu menantu dan seterusnya. Anak tiri dan bapak/ibu tiri termasuk juga keluarga semenda menurut keturunan yang lurus.
Tapi keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara atau tentang suatu kedudukan perdata dari para pihak, dan dalam perkara tentang perjanjian kerja.
Kedudukan Perdata ialah mengenai hal ihwal pribadi seseorang yang ditentukan dalam hukum perdata, misalanya tentang kelahiran, keturunan, kematian, perkawinan, perceraian.
Isteri/suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Anak-anak yang tidak diketahui benar apakah umurnya sudah cukup 15 tahun. Orang gila meskipun kadang-kadang terang ingatannya.
f. Yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi
Saudara laki-laki dan perempuan , ipar laki-laki dan perempuan dari dsalah satu pihak. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan dari suami/isteri dari salah satu pihak , adalah kakak ipar dan adik ipar. Tatapi keluarga sedarah tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara tentang perjanjian kerja. Orang yang karana martabat, pekerjaan atau jabatan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia. Pengadilanlah yang mempertimbangkan benar tidaknya keterangan orang di atas. Mereka ini misalnya, notaries, dokter, advokat, polisi dan lain-lain.
g. Sumpah saksi
Apabila orang tidak minta dibebaskan dari memberikan kesaksian atau jika permintaan untuk dibebaskan tidak beralasan, maka sebelum saksi itu memberi keterangan labih dulu harus ia disumpah menurut agamanya. Sebagai pengganti sumpah seorang saksi dapat mengucapkan janji apabila agama dan kepercayaan melarang mengangkat sumpah sebelumnya, b ukanlah merupakan alat bukti yang sah.
h. Saksi terhadap saksi yang tidak bersedia disumpah
JIka diluar hal tersebut pada Pasal 147 RGB / 147 HIR seorang saksi yang hadir dipersidangan tidak bersedia bersumpah atau tidak mau memberikan keterangan maka atas permintaan yang berkepentingan ketua dapat memberi perintah supaya saksi disandera. Penyanderaan dilakukan selama-lamanya 3 bulan, atas biaya pihak itu, kecuali jika sementara itu dipenuhi kewajibannya atau sudah dijatuhkan putusan oleh pengadilan dalam perkara itu, penyanderaan dilakukan sampai sampai saksi itu memenihi kewajibannya.
i. Saksi orang asing, bisu atau tuli
Pasal 177 KUHP menentuka (1) jika,… saksi tidak paham bahsa Indonesia, hakim ketua siding menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
Pasal 178 KUHP menentuka (1) jika,… saksi bisu atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua siding mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan,… saksi itu.
Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah diancam dengan pidana (Pasal 242 KUHPidana). Tujuan undang-undang yang mengharuskan saksi bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan yang sebenernya adalah agar saksi tersebut betul-betul memberikan keterangan yang sebenernya. Sebab, bagi orang yang beragama, yang percaya akan kekuasaan Tuhan, ia tidak bergitu mudah memberikan keterangan yang tidak benar, sebab ia menyadari apabila memberikan keterangan yang tidak benar akan mendapat dosa atau kutukan dari Tuhan.
c. Persangkaan
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya. (Pasal 1915 KUHPerdata).
Wirjono Prodjodikoro
Persangkaan itu bukanlah sebagai alat bukti, yang dijadikan buktisebetulnya bulan persangkaan itu, melainkan alat-alat bukti lain, yaitu misalnya kesaksian atau surat-surat atau pengakuan suatu pihak, yang membuktikan bahwa suatu peristiwa adalah terang dan nyata.
Ada dua macam persangkaan yaitu :
a. Persangkaan menurut undang-undang
b. Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undnag
Menurut Pasal 1916 KUHPerdata persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang didasarkan suatu ketentuan undang-undang .
Prasangka semacam itu adalah :
a. Perbuatan yang oleh undang-undnag dinyatakan batal, karana semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyeludupi suatu ketentuan undang-undang.
b. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasa utang disimpulkan dari keadaan tertentu.
c. Kekuatan yang oleh undang-undnagdiberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak.
d. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
d. Pengakuan
R. Subekti
Adalah tidak tepat
PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
A. Pembuktian
Riduan Syahrani
Pembuktian adalah Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan.
R. Subekti
Membuktikan adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian tampaklah bahwa pembuktian dalam suatu persengketaan itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan.
1. Pembuktian mengandung beberapa pengertian
Membuktikan dalam arti Logis
Membuktikan bearti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan. Berdasarkan suatu aksioma , yaitu asas-asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya bukti lawan.
Berdasarkan suatu aksioma bahwa dua garis yang sejajar tidak mungkin bersilang, dapat dibuktikan bahwa dua kaki dari sebuah segitiga tidak mungkin sejajar. Terhadap pembuktian itu berlaku bagi setiap orang. Disini aksioma dihubungkan menurut ketentuan-ketentuan logika dengan pengamatan-pengamatan yang diperoleh dari pengalaman, sehingga diperoleh kesimpulan- kesimpulan yang memberi kepastian yang bersifat mutlak.
Membuktikan dalam arti Konvensional
Membuktikan berarti juga memberi kepastian, hanya saja bukan kepastian yang mutlak, melainkan kepastian yang nisbi atau relatife sifatnya mempunyai tingkatan-tongkatan :
a. Kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka. Karena didasarkan atas perasaan maka kepastian ini bersifat intutif dan disebut conviction Intime.
b. Kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal, maka oleh karena itu disebut conviction raisonnee.
Membuktikan dalam arti Yuridis
Di dalam hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlkaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan akan bukti lawan, akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensional yang bersifat khusus.
Pembuktian dalam arti Yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak. Adanya kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian, atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka dalam hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan. Pembuktian secara yuridis tidak lain merupakan “historis”. Pembuktian yang bersifat historis ini mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkret. Bail dalam pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar. Membuktiakan dalam arti yuridis tidak lain memberi kepastian kepada hakim, tetapi juga terjadinya suatu peristiwa yang bergantung pada tindakan para pihak, seperti pada persangkaan-persangkaan, dan tidak tergantung pada keyakinan hakim seperti pada pengakuan atau sumpah.
Terhadap soal bukti dan penerimaan atau penolakan alat-alat bukti dalam perkara perdata yang menjadi wewenang hakim distrik, pengadilan distrik, pengadilan oleh jaksa, dan pengadilan oleh negeri, harus diperhatiakan peraturan-peraturan pokok. (pasal 281).Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang harus membuktikan hak atau keadaan itu. (pasal 283).
B. Beban Pembuktian
Pasal 163 HIR/283 RGB “ setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, nenunjukan pada suatu diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa”.
Dari ketentuan di atas, maka beban pembuktian harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, karena suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti secara mutlak menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam jurang kekalahan. Dari ketentuan tersebut yang perlu dibuktikan tidak hanya peristiwa saja melainkan juga suatu hak.
Contoh:
Warisan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat bahwa harta waris belum dibagi dan ia menuntut bagiannya. Pihak Tergugat mengatakan itu tidak benar karena harta warisan telah dibagi.
Dalam hal ini Tergugat dibebankan pembuktian bahwa harta warisan tersebut sudah dibagi, jika Penggugat dibebankan untuk membuktikan secara negative bahwa harta warisan tersebut belum dibagi, maka akan sangat berat baginya.
Dengan kata lain kedua belah pihak yang berperkara baik penggugat maupun Tergugat dapat dibebani pembuktian. Penggugat yang menuntut suatu hak wajib membuktikan adanya hak itu atau peristiwa yang menimbulkan hak tersebut, sedangkan Tergugat yang membantah adanya hak orang lain (Penggugat) wajib membuktikan peristiwa yang menghapus atau membantah hak Penggugat tersebut. Kalau Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran peristiwa atau kejadian-kejadian yang menimbulkan hak yang dituntutnya ia harus dikalahkan.
Jadi di dalam soal menjatuhkan beban pembuktian , hakim harus bertindak arif ndan bijaksana serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan kejadian nyata harus diperhatikan secara seksama oleh hakim tersebut.
C. Hal-hal yang Perlu Dibuktikan
Hal-hal yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara bukanlah hukumnya, akan tetapi peristiwanya atau kejadian-kejadiannya. Mengenai hukum yang tidak perlu dibuktikan, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang akan diterapkan baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat.
Peristiwa yang dikemukakan oleh pihak-pihak yang berperkara belum tentu semuanya penting bagi hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan keputusannya. Karena itu hakim harus melakukan pengkajian terhadap peristiwa yang penting (relevant) dan mana yang tidak penting (irrelevant). Peristiwa yang penting itulah yang harus dibuktikan, sedangkan peristiwa yang tidak penting tidak perlu dibuktikan.
Contoh :
Dalam perkara utang piutang, maka tidak relevant bagi hukum tentang warna sepatu yang dipakai oleh Penggugat dan Tergugat pada waktu mengadakan perjanjian utang piutang tersebut. Akan tetapi yang relevant adalah apakah antara Penggugat dan Tergugat pada waktu dan tempat tertentu benar-benar mengadakan perjanjian utang piutang dan sah menurut hukum.
Berbeda dengan asas yang terdapat dalam hukum acara pidana dimana seorang tidak bisa dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan bukti-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim. Yang penting adalah adanya bukti-bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formal saja. Pasal 162 HIR berbunyi, bahwa tentang bukti dan tentang menerima atau menolak alat bukti dalam perkara perdata, hendaklah pengadilan negeri memperhatikan peraturan pokok berikut ini.
Ketentuan dalam pasal tersebut diatas merupakanperintah kepada hakim utuk dalam hukum pembuktian harus berpokok pagkal kepada peraturan-peraturan yang terdapat dalam HIR yaitu Pasal 163 dan seterusnya. ( Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1989:52-53).
D. Hal-hal yang Tidak Perlu Dibuktikan
Dalam acara pembuktian dimuka siding pengadilan, tidak semua hal perlu dibuktikan, melainkan ada beberapa hal yang tidak perlu dibuktikan. Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan adalah :
1. Segala sesuatu yang diajukan oleh salah satu pihak dan diakui oleh pihak lawan.
Contoh :
Jika Penggugat mengatakan Tergugat meminjam uang kepada Penggugat, gugatan mana kemudian diakui oleh Tergugat, maka Penggugat tidak perlu lagi membuktikan adanya utang pinjam meminjam uang tersebut.
2. Segala sesuatu yang dilihat sendiri oleh hakim di depan siding pengadilan.
Contoh :
Hakim melihat sendiri, barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat tersembunyi, atau merek dagang yang dipakai tergugat menyerupai atau hampir sama dengan merek atau cap dagang yang dipakai oleh Penggugat lebih dahulu didaftarkan, atau bagian tubuh penggugat cacat akibat ditabrak mobil tergugat.
3. Segala sesuatu yang dianggap diketahui oleh umu (peristiwa notoir = notoirfeiten )
Contoh :
Sungai-sungai di pulau Jawa bila musim hujan sering banjir dan bila musim kemarau kekurangan air.
Menurut Asser – Anema – Verdam , dalam beberapa hal maka peristiwanya tidak perlu dibuktikan atau diketahui oleh hakim. Ini disebabkan karena :
Peristiwa memang dianggap tidak perlu diketahui atau dianggap tidak mungkin diketahui oleh hakim, yang berarti bahwa kebenaran peristiwa tidak perlu dobuktikan kebenarannya. Dalam hal-hal dibawah ini peristiwanya tidak perlu dibuktikan.
a. Dalam hal dijatuhkan putusan verstek. Karena tergugat tidak datang, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang dimuat dalam surat gugat tanpa diadakan pembuktian dianggap benar dan kemudian tanpa mendengar serta diluar hadirnya pihak tergugat dijatuhkanlah putusan verstek oleh hakim.
b. Dalam hal tergugat mengakui gugata penggungat, maka peristiwa yang menjadi sengketa yang diakui itu dianggap telah terbukti, karena pengakuan merupakan alat bukti, sehingga tidak memerlukan pembuktian lain lebih lanjut.
c. Dengan telah dilakukannya sumpah decisoir, sumpah yang bersifat menentukan, maka peristiwa yang menjadi sengketa, yang dimintakan sumpah dianggap terbukti dan tidak memelukan pembuktian lebih lanjut.
d. Telah menjadi pendapat umum bahwa dalam bantahan kurang cukup atau dalam hal diajukan referte, maka pembuktian tidak diperlukan dan hakim tidak boleh membebani para pihak dengan pembuktian. (Sudikno Mertokusumo, 1981:99)
E. Alat-alat Bukti
Alat-alat bukti menurut Pasal 284 RGB / 164 HIR / 1866 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
a. Surat
b. Saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Sedangkan menurut Pasal 100 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :
a. Surat atau Tulisan
b. Keterangan Ahli
c. Keterangan Saksi
d. Pengakuan para Pihak
e. Pengetahuan Hakim
Menurut UU NO.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tidak diatur mengenai alat-alat bukti.
Platon
Alat bukti dapat bersifat oral , documentary atau material. Alat bukti yang bersifat oral merupakan kata-kata yang diucapkan oleh seseorang dipersidangan.
Kesaksian tentang suatu peristiwa merupakan alat bukti yang bersifat oral. Trmasuk dalam alat bukti yang bersifat dokumentari adalah surat. Sedangkan termasuk dalam a;at bukti yang bersifat material adalah barang fisik selain dokumen, yang menurut E.W. Cleary disebut juga demonstrative evidence.
a. Alat Bukti Tulisan atau Surat
Alat Pembuktian Tulisan atau Surat ialah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang bisa dimengerti dan mengandung suatu pikiran tertentu.Tanda- tanda yang dimaksudkan misalnya huruf Latin, huruf Arab, huruf kajian dan sebagaiinya.
Alat bukti tulisan atau surat diatur pad apasal 165- 167 HIR / 282 – 305 RBG dan Pada Pasal 1 867-1894 KUH Perdata.
Dengan demikian segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan, atau m,eskipun memuat tanda-tanda bacaan tapi tidak bisa dimengeti, tidaklah termasuk dalam pengertian alat bukti tulisan atau surat. Potret atau gambar dan peta atau denah karena tidak memuat tanda-tanda bacaan tetapi tidak mengandung suatu fikiran maka bukanlah termasuk alat bukti tulisan. Kalau potret, gambar, peta atau denah diajukan juga dipersidangan pengadilan, maka fungsinya hanyalah sekedar sebgai barang untuk menambah keyakinan saja bagi hakim.
Alat bukti tulisan atau surat terbagi atas dua macam yaitu :
Akta
Adalah surat atau lulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya. Akna ini ada dua macam yaitu :
a. Akta Otentik
Adalah surat yang dibuat menurut ketentuan undang-undnag oleh atau dihadapan pejabat umum, yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari nya tentang segala hal yang tersebut didalam surat itu.
Akta Otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan undang-undang yang berwenang membuat surat itu, dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantim didalamnya.
Pejabat yang berwenang membuat akta otentik adalah Notaris, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Panitera Pengadilan, Pegawai Pencatatan Perkawinan.
Dengan demikian akta otentik dibagi dua macam, yaitu :
Akta Otentik yang dibuat oleh pejabat (acta ambtelijk)
Misalnya :
Berita acara yang pemeriksaan pengadilan yang dibuat panitera, Berita acara penyitaan dan pelelangan barang-barang tergugat yang dibuat oleh jurusita, berita acara pelanggaran lalulintas yang dibuat oleh polisi, seorang notaris membuat suatu verslag atau laporan tentang suatu rapat yang dihadiri para pemegang saham dari suatu perseorang terbatas.
Akta yang dibuat dihadapan pejabat (acte partij)
Misalnya :
Akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan camat atau notaries selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Akta otentik merupakan alat bukti yang cukup mengikat dan sempurna. Cukup mengikat dalam arti bahwa sebagai sesuatu yang benar, selam atidak dibuktikan sebaliknya. Sempurna dalam arti bahwa sudah cukup untuk membuktikan suatu peristiwa atau hak tanpa perlu penambahanalat bukti lain.
b. Akta dibawah Tangan
Adalah akta yang dibuat sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa bantuan pejabat umum.
Akta dibawah Tangan adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya. Akta dibawah tangan ini tidak diatur dalam Lembaran Negara 1867 No. 29, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286-305 RGB.Akta dibawah tangan diatur dalam Pasal 1867-1894 KUHPerdata.
Dipandang sebagai akta dibawah tangan yaitu, surat , daftar, surat urusan rumah tangga, dan surat yang ditandatangani serta dibubuhi dengan tidak memakai bantuan seorang pejabat umum. (Pasal 1 Stbl, 1867 No. 29 / 286 (1) RGB / 1878 KUHPerdata.
Kekuatan suatu bukti dengan surat ialah terdapat dalam surat akta asli. Jika akta yang asli itu ada, maka salinannya atau ikhtisannya hanya boleh dipercaya jika sesuai dengan akta asli, yang selalu diminta agar diperlihatkan.(Pasal 301 (1) dan (2) RGB / 1888 KUHPerdata.
Jika akta asli tidak ada lagi, maka salinan itu menjadi bukti dengan mengingat aturan yang tersebut dibawah ini :
1. Salianan yang pertama dikeluarkan menjadi bukti yang sama dengan akta asli, demikian pula halnya salinan yang dibuat dengan perhatian hakim dihadapan kedua belah pihak, dan salinan yang dibuat dihadapkan kedua belah pihak dan dengan kerelaan mereka berdua.
2. Salinan-salinan yang tanpa perantara hakim atau diluar persetujuan para pihak dan sesudah dikeluarkan salinan yag pertama dibuat oleh notaries yang hadapannya akta itu telah dibuatnya, atau oleh pegawai-pegawai yang dalam jabatannya menyimpan akta-akta asli dan berkuasa memberikan salinan, dapat diterima oleh hakim sebagai bukti sempurna, apabila kata yang aslinya telah hilang.
3. Apabila salinan-salinan itu membuat menurut akta asli tidak dibuat oleh notaries, maka salinan itu tidak dapat dipakai sebagai bukti melainkan sebagai permulaan pembuktian dengan tertulis.
4. Salinan yang sah dari akta otentik atau akta dibawah tangan menurut keadaan dapat menjadi permulaan bukti dengan surat atau tulisan. (Pasal 302 RGB / 1988 KUHPerdata).
b. Saksi
Dalam Pasal (1895 KUHPerdata / Pasal 168 HIR) Pembuktian dengan saksi- saksi diperkenankan dalam segala hal itu tidak dikecualikan dengan undang-undang. Sebagai pengecualian adalah:
Contoh :
a. Persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan sengan perjanjian kawin atau dengan sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh notaris yang bersangkutan. (Pasal 150 KUHPerdata).
b. Perjanjuan pertanggungan hanya dapat dibuktian dengan polis. (Pasal 258 KUHDagang).
c. Sahnya perkawinan apabila dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan didaftarkan untuk mendapatkan akta nikah. (Pasal 1 (2) UU Perkawinan).
Menurut Pasal 169 HIR / 302 RBG / 1905 KUHPerdata “ keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercaya di dalam hukum. Istilah Hukumnya “unus testis nullus testis” artinya satu saksi dianggap bukan saksi. Ini berarti suatu peristiwa dianggap tidak terbukti apabila hanya didasarkan pada keterangan seorang saksi saja. Supaya peristiwa itu terbukti dengan sempurna menurut hukum, keterangan seorang saksi itu harus dilengkapi dengan alat bukti lain, misalnya surat, persangkaan, pengakuan atau sumpah. Apabila alat bukti lain tidak ada, maka pembuktian baru dianggap sempurna jika ada dua orang saksi atau lebih. Namun demikian meskipun ada dua orang saksi, suatu peristiwa dapat dikatan meyakinkan apabila hakim mempercayai kejujuran saksi-saksi tersebut.
Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan bagaimana diketahui hal-hal yang diterangkan. Pendapat-pendapat atau perkiraan-perkiraan khusus atau persangkaan / perasaan istimewa yang diperoleh melalui pikiran, bukan kesaksian. (Pasal 171 HIR / 302 RGB / 1907 KUHPerdata).
Jadi kesaksian itu harus diterangkan tentang pengetahuan saksi mengenai suatu peristiwa yang dialami sendiri dengan menyebutkan alasannya sampai ia mengetahui peristiwa itu.
Misalnya :
Saksi mengetahui peristiwa itu dengan melihat sendiri, mendengar sendiri, merasakan sendiri. Kalau hanya merupakan kesimpulan belaka yang didasarkan pada pendapat atau pemikiran atau keterangan yang didengar dari orang lain (pihak ketiga) yang dikenal dengan istilah testimonium de auditu, itu bukan kesaksian.
a. Saksi yang tidak mau hadir
Jika penggugat atau tergugat akan menguatkan kebenarannya dengan saksi-saksi akan tetapi saksi tidak dapat dibawa menurut Pasal 145 RGB/121 HIR karena itu tidak mau menghadap atau oleh sebab lain, maka pengadilan menentukan hari siding kemudian untuk memriksa saksi itu dengan memerintahkan seornag pejabat yang berwenang untuk memanggil saksi tersebut supaya menghadap pada hari yang ditentukan.
Panggilan semacam itu dapat dilakukan terhadap saksi yang harus diperiksa oleh pengadilan dengan perintah karena jabatannya.Jika saksi tidak mau hadir yang ditentukan, maka ia dihukum oleh pengadilan membayar segala ongkus yang dikeluarkan dnegan sia-sia itu. Ia dipanggil sekali lagi dengan ongkos sendiri.
b. Saksi yang sakit atau cacat badan
Apabila ternyata seorang saksi sakit atau cacat badan berhalangan untuk hadir menghadap ke persidangan pengadilan, baik karena suatu saat tidak dapat hadir maupun selama-lamanya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan dan kalau kesaksian itu dianggap perlu oleh pengadilan, ketua mengangkatseorang komisaris dari anggota pengadilan dan memerintahkan komisaris itu pergi ke rumah sakit dengan bantuan panitera memeriksa saksi tidak dengan sumpah menurut segala pernyataan yang ditulisakn oleh ketua dan hasil pemeriksaan itu dibuat berita acara.
c. Saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum
Tidak seorang pun dapat diperiksa hadir menghadap pengadilan negeri untuk memberi kesaksian dalam perkara perdata jika tempat tinggalnya berada diluar hukum pengadilan negeri itu. Jika saksi yang demikian dipanggil tetapi tidak hadir maka ia tidak dapat dihukum karena itu. Tetapi pemeriksaan diserahkan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum saksi itu bertempat tinggal dan pengadilan itu wajib mengirimkan dengan segera berita acara pemeriksaan itu dan berita acara pemeriksaan itu dibacakan dalam persidangan.
d. Pemeriksaan saksi
Para saksi yang hadir pada hari yang ditentukan itu , dipanggil kedalam seorang demi seorang, tidak boleh dilakukan secara bersama-sama, maksudnya tidak lain adalah agar saksi-saksi tersebut tidak disesuaikan keterangan mereka satu sama lain.
Ketua menanyakan nama, pekerjaan, umur, tempat tinggalk atau kediaman saksi itu. Ditanyakan pula apakah saksi tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan kedua belah pihak atau dengan salah satu pihak baik karena hubungan darah maupun karena perkawinan dan jika ada sampai derajat keberapa. Selain itu ditanyakan juga apakah saksi bekerja atau sebagai pegawai salah satu pihak. Dalam perakteknya hakim selalu menanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian meminta dan melihat KTP tersebut. Sedangkan dengan hubungan keluarga hal ini dimaksudkan untuk menentukan apakah saksi tersebut tidak dapatdidengar sebagai saksi.
e. Yang tidak dapat didengar sebagai saksi
Keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan (semenda) menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak. Keturunan lurus meliputi, keturaunan lurus keatas dan lurus kebawah. Keatas yaitu : bapak-ibu/ bapak-ibu mertua, kakek-nenek/ kakek-nenek mertua, dan seterusnya. Kebaeah anak/anak menantu, cucu/cucu menantu dan seterusnya. Anak tiri dan bapak/ibu tiri termasuk juga keluarga semenda menurut keturunan yang lurus.
Tapi keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara atau tentang suatu kedudukan perdata dari para pihak, dan dalam perkara tentang perjanjian kerja.
Kedudukan Perdata ialah mengenai hal ihwal pribadi seseorang yang ditentukan dalam hukum perdata, misalanya tentang kelahiran, keturunan, kematian, perkawinan, perceraian.
Isteri/suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Anak-anak yang tidak diketahui benar apakah umurnya sudah cukup 15 tahun. Orang gila meskipun kadang-kadang terang ingatannya.
f. Yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi
Saudara laki-laki dan perempuan , ipar laki-laki dan perempuan dari dsalah satu pihak. Keluarga sedarah menurut keturunan lurus dari saudara laki-laki dan perempuan dari suami/isteri dari salah satu pihak , adalah kakak ipar dan adik ipar. Tatapi keluarga sedarah tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara tentang perjanjian kerja. Orang yang karana martabat, pekerjaan atau jabatan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia. Pengadilanlah yang mempertimbangkan benar tidaknya keterangan orang di atas. Mereka ini misalnya, notaries, dokter, advokat, polisi dan lain-lain.
g. Sumpah saksi
Apabila orang tidak minta dibebaskan dari memberikan kesaksian atau jika permintaan untuk dibebaskan tidak beralasan, maka sebelum saksi itu memberi keterangan labih dulu harus ia disumpah menurut agamanya. Sebagai pengganti sumpah seorang saksi dapat mengucapkan janji apabila agama dan kepercayaan melarang mengangkat sumpah sebelumnya, b ukanlah merupakan alat bukti yang sah.
h. Saksi terhadap saksi yang tidak bersedia disumpah
JIka diluar hal tersebut pada Pasal 147 RGB / 147 HIR seorang saksi yang hadir dipersidangan tidak bersedia bersumpah atau tidak mau memberikan keterangan maka atas permintaan yang berkepentingan ketua dapat memberi perintah supaya saksi disandera. Penyanderaan dilakukan selama-lamanya 3 bulan, atas biaya pihak itu, kecuali jika sementara itu dipenuhi kewajibannya atau sudah dijatuhkan putusan oleh pengadilan dalam perkara itu, penyanderaan dilakukan sampai sampai saksi itu memenihi kewajibannya.
i. Saksi orang asing, bisu atau tuli
Pasal 177 KUHP menentuka (1) jika,… saksi tidak paham bahsa Indonesia, hakim ketua siding menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
Pasal 178 KUHP menentuka (1) jika,… saksi bisu atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua siding mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan,… saksi itu.
Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah diancam dengan pidana (Pasal 242 KUHPidana). Tujuan undang-undang yang mengharuskan saksi bersumpah atau berjanji sebelum memberikan keterangan yang sebenernya adalah agar saksi tersebut betul-betul memberikan keterangan yang sebenernya. Sebab, bagi orang yang beragama, yang percaya akan kekuasaan Tuhan, ia tidak bergitu mudah memberikan keterangan yang tidak benar, sebab ia menyadari apabila memberikan keterangan yang tidak benar akan mendapat dosa atau kutukan dari Tuhan.
c. Persangkaan
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya. (Pasal 1915 KUHPerdata).
Wirjono Prodjodikoro
Persangkaan itu bukanlah sebagai alat bukti, yang dijadikan buktisebetulnya bulan persangkaan itu, melainkan alat-alat bukti lain, yaitu misalnya kesaksian atau surat-surat atau pengakuan suatu pihak, yang membuktikan bahwa suatu peristiwa adalah terang dan nyata.
Ada dua macam persangkaan yaitu :
a. Persangkaan menurut undang-undang
b. Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undnag
Menurut Pasal 1916 KUHPerdata persangkaan undang-undang ialah persangkaan yang didasarkan suatu ketentuan undang-undang .
Prasangka semacam itu adalah :
a. Perbuatan yang oleh undang-undnag dinyatakan batal, karana semata-mata demi sifat dan wujudnya dianggap telah dilakukan untuk menyeludupi suatu ketentuan undang-undang.
b. Hal-hal dimana oleh undang-undang diterangkan bahwa hak milik atau pembebasa utang disimpulkan dari keadaan tertentu.
c. Kekuatan yang oleh undang-undnagdiberikan kepada suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak.
d. Kekuatan yang oleh undang-undang diberikan kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
d. Pengakuan
R. Subekti
Adalah tidak tepat
Kamis, 29 Januari 2009
Makalah PTUN
B. JAWABAN
Pasal 74 UU.No.5/1986 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tentang jawabannya tersebut. Suatu jawaban biasanya berisi dua hal, yatu :
1. Tentang Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU.No. 5/1986 terdiri dari :
a. Eksepsi Absolut :
- Kopetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
- Kopetensi Relatif.
Eksepsi diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
b. Eksepsi Relatif :
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai hal-hal kekurangan/kesalahan mengenai pembuatan gugatan. Misalnya : Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, Objek gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak tidak lengkap, gugatan kabur, gugatan telah daluwarsa, gugatan nebis in idem dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal itu merupakan kelemahan dari gugatan diajukan sebagai eksepsi relatif.
2. Tentang jawaban.
Setelah mengemukakan eksepsi (tangkisan), selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UU.No. 5/1986). Suatu jawaban biasanya berisikan :
1. Bantahan
Bantahan yang dimaksud adalah suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya.
2. Pengakuan/pembenaran
Di dalam awaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat. Untuk menghidarkan agar jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya dipergunakan kata-kata “ seandanyapun itu benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti.
3. Fakta-fakta lain
Di dalam jawaban itu Tergugat ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya.
Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau merugikan. Kalau merugikan tidak usah dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudah dimengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang mendukung bantahan.
Contoh Format Jawaban :
Hal : Jawaban Perkara Tata Usaha Negara
No. : ....../G/..../PTUN......
Dengan Hormat,
Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
A. Eksepsi Absolut (kalau ada)
1. Kopentensi Absolut (uraikan)
2. Kopetensi Relatif (uraikan)
B. Eksepsi relatif
1. Daluwarsa (uraikan)
2. Gugatan Nebis in idem (uraikan)
3. dll (uraikan)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon PTUN menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini (kalau menyangkut eksepsi absolut) dan karenanya/atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
II. TENTANG POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini ;
- Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi, secara mutatismutandis juga masuk kedalam jawaban terhadap pokok perkara, sehingga tidak perlu diulagi lagi ;
- Bahwa ............... (dan seterusnya) merupakan bantahan terhadap dailil-dalil gugatan Penggugat poin demi poin.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Terima Kasih
........ (domisili), tanggal .....
Hormat Tergugat
Kuasa Hukumnya
(........................)
C. REPLIEK
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 5/1986).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dail-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam replik, mengingat kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum.
Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatannya.
4. Duplik Tergugat
Terhadap Replik Penggugat, maka kepada Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat (Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986). Penyusunan duplik basanya berasarkan poin-poin replik Penggugat. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi jelas permasalahan perkara.
Pada duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya
5. Pembuktian
Selesai acara jawab-menjawab dilanjutkan dengan acara Pembuktian. Pertama-tama Penggugat akan menyampaikan alat bukti tulis, dilanjutkan dengan acara yang sama oleh
6. Kesimpulan / Konklusi
Setelah selesai acara pembuktian, kepada para pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disususn dalam bentuk kesimpulan dari masing-masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986), secara sitematis mulai dari Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang bukti tertulis, bukti saksi dan lain-lainnya, yang kemudian ditutup dalam kesimpulan apakah gugatan terbukti atau tidak. Dalam konklusi juga ada kesempatan dari masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapatnya yang terakhir tentang perkara.
Konklusi yang disusun secara baik, akan dapat menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang diperiksanya. Akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka konklusi itu malahan akan memepersulit hakim dalam mempertimbangkan perkara yang ditanganinya.
Contoh Format Konklusi :
Hal : Konklusi Perkara Tata Usaha Negara
No. : ..... /G/...../PTUN ....
Dengan Hormat,
Penggugat/Tergugat dengan ini menyampaikan konklusi sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
(Di sini masing-masing pihak membuat kesimpulan/konklusi tentang Eksepsi, artinya apakah Eksepsi tersebut terbukti atau tidak terbukti ? Kalau terbukti apa dasarnya ? Kalau tidak terbukti apa dasarnya ? Ini harus diuraikan secara singkat dan jelas).
II. TENTANG JAWAB-MENJAWAB
(Berdasarkan jawab-menjawab yang dilakukan, uraikanlah hal-hal yang dapat dibuktikan atau yang tidak dapat dibuktikan secara jelas, tegas dan apa dasar hukumnya masing-masing).
III. TENTANG ALAT BUKTI
A. Bukti Tertulis
(Di sini diuraikan masing-masing dari alat bukti tertulis dan hal-hal apa yang terbukti dari padanya. Juga dimuat tentang kelemahan dari alat-alat bukti yang disampaikan oleh lawan, sehingga ada dalil gugatannya masing-masing).
B. Bukti Saksi
(Keterangan masing-masing saksi dibuat secara singkat, jelas dan rinci, sehingga jelas hal-hal yang dapat dibuktikan dari keterangan saksi tersebut, atau hal-hal yang tidak dapat dibuktikan dengan dasar-dasar keterangan saksi tersebut).
IV. DAN LAIN-LAIN
(Maksudnya kalau ada bukti-bukti lainnya maka itu dibahas secara rinci, jelas dan singkat. Misalnya hasil sidang lapangan, dll).
V. KESIMPULAN
(Berdasarkan point I,II,III dan IV hal apa yang menjadi terbukti dan hal-hal yang tidak terbukti).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Penggugat). Atu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Tergugat).
Terima kasih
...........(domisili), tanggal .......
Hormat Penggugat/Tergugat
Kuasa Hukumnya
(.................)
ACARA PEMERIKSAAN PERKARA DI PTUN
A. DISMISAL PROSES (PENELITIAN ADMINISTRATIF)
Pasal 62 ayat (1) UU.No. 5 Tahun 1986 menentukan, bahwa Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan, yang dilengkapi pertimbangan-pertimbangan, bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. Untuk mengambil keputusan tersebut, maka terlebih dahulu dilakukan Penelitian Administratif (Dismissal Proses) di Kepaniteraan sebagai bantuan kepada Ketua Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian dilakukan meliputi segi administratif dan segi elementer.
Penelitian dari segi administratif meliputi Identitas para pihak, yakni baik Penggugat maupun Tergugat (Pasal 56 Jo. Pasal 48 UU.No. 5/1986).
Sedangkan penelitian dari segi elementer meliputi sifat yang lebih mendalam, yaitu :
1. Apakah objek gugatan berupa penetapan tertulis (Pasal 1 butir 3 UU. No. 5/1986) dan bukan termasuk Pasal 2 atau Pasal 49 UU.No. 5/1986 ;
2. Apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu sudah dilampirkan (Pasal 56 ayat (3) UU.No. 5/1986 );
3. Apakah dalam gugatan sudah jelas dinyatakan, kapan tanggal keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan diterima atau diumumkan atau diketuhi oleh Penggugat (Pasal 55 UU. No. 5/1986) ;
4. Apakah Penggugat adalah orang atau Badan Bantuan Hukum Perdata yang berhak menggugat, yang kepentingannya dirugikan langsung atau tidak langsung ;
5. Dalam hal Pengugat diwakili oleh Kuasa Hukum, apakah surat kuas yang terlampir sudah memenuhi syarat ;
6. Apakah uang panjar baiaya perkara sudah dilunasi oleh Penggugat ;
7. Sebagaimana Surat Mahkamah Agung RI, No. 51/Td.TUN/III/1992, Penelitian administrasi juga meliputi :
8. a. Cap tanggal penerimaan gugatan TUN atau PTTUN dimana gugatan itu diajukan sebagai perantara ;
b. Dalam hal gugatan ditandatagani oleh seorang kuasa, maka PTUN/PTTUN harus meneliti mengenai syarat formal dari surat kuasa. Surat Kusa dapat digunakan untuk beberapa orang pemberi kuasa, asal saja materi/objek gugatannya sama ;
c. Setelah Litbang TUN-MA mengeluarkan model surat kuasa TUN, maka tidak dibenarkan menggunakan blanko surat kuasa untuk Pengadilan umum ;
d. Apabalia dala 1 (satu) surat gugatan disebutkan beberapa kuasa sebagai yang menajukan /membuata surat gugatan, maka semua kuasa hukum yang disebutdalam surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan itu.
e. Pemengang surat kuasa harus seorang Advokat atau seorang yang mendapatkan izin praktek.
8. Dan lain-lain.
Hasil penelitian ini dituangkan di dalam suatu formulir laporan singkat, sebagai informasi kepada Ketua melaui Panitera dan dilampirkan bersama-sama dengan gugatan yang telah didaftarkan.
SE-MA No. 2 Tahun 1991, mengatur petugas yang berwenang untuk melakukanpenelitian administratif itu, adalah : Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Muda Perkara sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan. Alasan Ketua Pengadilan menolak atau menyatakan tidak dapat diterima suatu gugatan pada tahap ini adalah, karena :
1. Pokok gugatan tersebut nyata=nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
2. Syarat-syarat gugatan (Pasal 56 UU.No. 5/1986) tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
3. Guagatn tersebut tidak berdasarkan pada aturan-aturan yang layak;
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diguagt;
5. Gugatan diajukan sebelum waktu (prematur) atau telah lewat waktu (daluwarsa);
Penetaoan itu diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya.
Terhadap penetapan itu dapat diajukan perlawanan, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak penetapan itu diucapkan. Pengajuanny sesuai dengan Pasal 56 UU.No. 5/1986, yaitu sama seperti syarat-syarat membuat gugatan Tata Usaha Negara. Perlawanan itu harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.Apa bila perlawanan dibenarkan, maka penetapan menjadi gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa dan diputus serta dissesaikan menurut acara biasa.
SE-MA No. 2 tahun 1991 mengatur Prosedur Dismissal itu sebagai berikut :
1. Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan dismissal, apabila dipandang perlu, Tenggang waktu yang ditentukan menurut Pasal 55 UU.No. 5/1986, adalah sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugat, atau sejak diterimanya keputusan tersebut dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda selama proses peradilan masih berjalan menurut Pasal 62 Jo. 63 No. 5/1986. Oleh sebab itu diminta Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan Pasal 62 tersebut, kecuali mengenai Pasal 62 ayat (1) butir a dan e ;
2. Pemeriksaan dismisal dilakukan oleh Ketua dan Ketua dapat juga menunjuk seorang hakim sebagai reporter ;
3. Penetapan dismissal ditanatngani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera. Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap dismissal, juga dilakukan dengan acara singkat ( Pasal 62 ayat (4) UU.No. 5/1986) ;
4. Dalam hal adanya petitum guagatan yang nyata tidak dapat dikabulkan, maka kemungkinan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gauagatan. Ketentuasn tentang perawanan terhadap ketetapan dismissal juga berlaku dalam hal ini.
B. PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Setelah melalui Penelitian Administratif (Dismissal Proses), maka seanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu guagatan Tata Usah Negara. Sebelum memeriksa pokok perkara segketa dimulai (Pasal 63 UU.No. 5/1986), Hakim wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi guagatan byang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan ini hakim wajib memberi nasihat kepada Pengguagt untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari Hakim juga dapat memnita penjelasan kepada pejabat atau Badan Tata Usah Negara (Terguagat) yang bersangkutan.
Apabila Penggugat belum menyempurnakan gugatannya dalam tenggang waktu 30 hari, maka hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Pasal 63 ayat (3) UU.No. 5/1986). Dalam praktek perbaikan ini dapat dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.
C. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
UPAYA HUKUM
A. PERLAWANAN (VERZET)
Pasal (3) a Undang-undang No. 5/1986, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbanga) bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, maka Penggugat (Pasal 63 (5) a UU. No.5/1986) dapat mengajukan Perlawanan (Verset). Tenggang waktu untuk megajukan Perlawanan (Verzet) itu adalah 14 hari setelah penetapan Pasal 56 UU. No. 5/1986) sebagai berikut :
1. Identitas
a. Identitas Pelawan :
- Nama Pelawan
- Umur/Tanggal Lahir Pelawan
- Kewarganegaran Pelawan
- Tempat Tinggal Pelawan
- Pekerjaan Pelawan
- Kuasa Pelawan
b. Identitas Terlawan :
- Nama Jabatan Terlawan
- Tempat Kedudukan Terlawan
2. Objek Perlawanan :
Adalah Penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (Putusan Dismissal). Untuk itu disebutkan nomor dan tanggal diucapkan oleh hakim.
3. Posita Perlawanan.
Dalam posita Perlawanan, akan diuraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ....., tanggal ...... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU.No. 5/1986).
4. Petitum Perlawanan.
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ........, tanggal ......... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU. No. 5/1986).
5. Ditandatangani oleh Pemohon / Kuasa yang sah.
Perlawanan (Pasal (4) UU.No. 5 Tahun 1986) diperiksa dengan acara singkat. Singkat maksudnya acara pemeriksaan tidak akan memakan waktu seperti acara biasa, karena dalam acara Perlawanan itu hanya akan dibuktikan mengenai kebenaran dalil-dalil Perlawanan Pelawan, sementara pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Acara setelah perlawanan disampaikan / dibacakan didepan sidang adalah; Acara Jawab- menjawab, Acara Pembuktian, Konklusi Para Pihak dan Putusan. Terhadap putusan Perlawanan ini tidak dapat diajukan upaya hukum, akantetapi Penggugat/Pelawan dapat mengajukan gugatan baru.
B. BANDING
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan banding oleh Penggugat atau Tergugat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh keputusan tersebut, kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai dengan Pasal 122 UU. No. 5/1986. Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya yang sah untuk itu dan disampaikan kepada PTUN yang menjatuhkan putusan. Untuk itu Panitera PTUN akan membuat Berita Acara Permintaan Banding tersebut dan setelah dibayar biaya berupa panjar barulah Permintaan Banding itu diregistrasi.
Tenggang waktu mengajukan Permintaan Banding adalah 14 hari terhitung sejak putusan PTUN diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak secara sah. Pemberitahuan itu disampaiakan melalui Pos dengan surat tercatat. Terhadap putusan Tata Usaha Negara yang bukan merupakan putusan akhir, misalnya putusan sela yang menolak eksepsi, hanya dapat pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir. Pemohon banding bersama-sama dengan putusan akhir. Permohonan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara dan memberitahukan hal itu kepada pembanding.
Para pihak dapat menyerahkan Memori Banding atau Kontra Memori Banding serta keterangan dan alat bukti (tambahan) kepada Panitera PTUN dengan ketentuan salinan Memori Banding atau Kontra Memori Banding harus juga diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Panitera Pengadilan.
C. KASASI
Pasal 131 UU.No. 5/1986 menentukan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dapat dimohonkan kasasi ke Mahakamh Agung. Adapun alasan-alasan untuk mohon Kasasi adalah :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan;
Dalam hal Kasasi, maka permohonan Kasasi dapat dimintakan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan PTTUN yang dimohonkan Kasasi tersebut. Lewat tenggang waktu tersebut permohonan Kasasi menjadi daluwarsa.
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak Permohonan Kasasi menyatakan Kasasi atas putusan PTUN. Atas Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam jagka waktu 14 hari terhitung sejak ia menerima Memori Kasasi.
D. DERDEN VERZET/PERLAWANAN PIHAK KETIGA
Adalah Perlawanan Pihak Ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutkan selama pemeriksaan sengketa menurut Pasal 83 UU.No. 5/1986 dan khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan itu dapat mengajukan Perlawanan (Derden Verzet) terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Perlawanan diajukan kepada Pengadilan yang mengadili sengketa pada tingkat pertama. Perlawanan hanya dapat diajukan padasaat sebelum putusan Pengadilan dilaksanakan. Perlawanan diajukan dengan memuat alasan-alasan tentang permohonannya sesuai ketentuan Pasal 56 UU.No. 62 dan 63 UU.No. 5/1986, yaitu melalui Dismissal Proses dan pemeriksaan persiapan. Dengan adanya Perlawanan, dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan.
E. PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 132 UU.No. 5/1986 mengatakan, bahwa terhadap keputusan Pengadilan yang telah berkeuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kemabali kepada Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah :
1. Bohong dan Tipu Muslihat.
2. Novum.
3. Mengabulkan hal yang tidak dituntut.
4. Ada bagian tuntutan belum diputus.
5. Putusan bertentangan satu sama lain.
6. Khilaf atau keliru.
Untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara sendiri, atau ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, atau seorang kuasa yang khusus untuk itu.
Tenggang waktu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (Pasal 69 UU.No. 14 Tahun 1985) :
1. Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
2. Ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa.
4. Putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
Pasal 74 UU.No.5/1986 juga memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban atas gugatan berikut memberikan penjelasan tentang jawabannya tersebut. Suatu jawaban biasanya berisi dua hal, yatu :
1. Tentang Eksepsi.
Eksepsi adalah tangkisan hal-hal di luar pokok perkara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi dalam perkara Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 77 UU.No. 5/1986 terdiri dari :
a. Eksepsi Absolut :
- Kopetensi Absolut.
Yakni eksepsi tentang kompetensi absolut pengadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan berjalan. Bahwa meskipun tidak diajukan, Pengadilan wajib untuk memeriksanya dan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
- Kopetensi Relatif.
Eksepsi diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok perkara. Eksepsi ini harus diputus sebelum pokok perkara diperiksa. Jadi untuk itu pengadilan terlebih dahulu harus menetapkan putusan sela.
b. Eksepsi Relatif :
Eksepsi Relatif adalah tangkisan mengenai hal-hal kekurangan/kesalahan mengenai pembuatan gugatan. Misalnya : Penggugat tidak berkualitas sebagai Penggugat, Objek gugatan bukan objek TUN, identitas para pihak tidak lengkap, gugatan kabur, gugatan telah daluwarsa, gugatan nebis in idem dll. Eksepsi relatif ini tidak terbatas, asal itu merupakan kelemahan dari gugatan diajukan sebagai eksepsi relatif.
2. Tentang jawaban.
Setelah mengemukakan eksepsi (tangkisan), selanjutnya disampaikan jawaban terhadap pokok perkara (Pasal 74 ayat 1 UU.No. 5/1986). Suatu jawaban biasanya berisikan :
1. Bantahan
Bantahan yang dimaksud adalah suatu pengingkaran terhadap apa yang dikemukakan penggugat dalam dalil-dalil gugatannya.
2. Pengakuan/pembenaran
Di dalam awaban ada kemungkinan Tergugat mengakui kebenaraan dalil-dalil gugatan Penggugat. Untuk menghidarkan agar jangan sampai ada pengakuan yang tidak memerlukan pembuktian lagi biasanya dipergunakan kata-kata “ seandanyapun itu benar” atau “qwodnoon. Maksudnya tidak membantah secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara tegas, tetapi juga tidak mengakui secara pasti.
3. Fakta-fakta lain
Di dalam jawaban itu Tergugat ada kemungkinan juga mengemukakan fakta-fakta baru untuk membenarkan kedudukannya.
Cara menjawab ini agar mudah dilakukan dengan jalan mengikuti poin-poin gugatan. Adapula dalam menjawab terlebih dahulu mengulang dalil gugatan yang hendak dijawabnya terlebih dahulu, baru kemudian memberikan dalil-dalil jawabannya. Namun guna menghemat waktu dan tenaga serta pikiran lebih baik langsung memberikan poin-poin jawaban saja.
Dalam mengemukakan jawaban harus dipertimbangkan, apakah jawaban tersebut menguntungkan kedudukan Tergugat atau merugikan. Kalau merugikan tidak usah dikemukakan. Jawaban hendaklah disusun secara singkat, jelas dan tidak mendua arti. Pergunakanlah bahasa hukum yang sederhana, mudah dimengerti dan singkat.
Untuk mendukung dalil-dalil bantahan dapat dipergunakan sumber-sumber kepustakaan, yurisprudensi, doktrin, kebiasaan-kebiasaan, dan lain-lain. Jawaban yang hanya berdasarkan logika belaka kurang mendukung bantahan.
Contoh Format Jawaban :
Hal : Jawaban Perkara Tata Usaha Negara
No. : ....../G/..../PTUN......
Dengan Hormat,
Tergugat dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
A. Eksepsi Absolut (kalau ada)
1. Kopentensi Absolut (uraikan)
2. Kopetensi Relatif (uraikan)
B. Eksepsi relatif
1. Daluwarsa (uraikan)
2. Gugatan Nebis in idem (uraikan)
3. dll (uraikan)
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon PTUN menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara ini (kalau menyangkut eksepsi absolut) dan karenanya/atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
II. TENTANG POKOK PERKARA
- Bahwa Tergugat dengan ini membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali atas hal-hal yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini ;
- Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi, secara mutatismutandis juga masuk kedalam jawaban terhadap pokok perkara, sehingga tidak perlu diulagi lagi ;
- Bahwa ............... (dan seterusnya) merupakan bantahan terhadap dailil-dalil gugatan Penggugat poin demi poin.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Terima Kasih
........ (domisili), tanggal .....
Hormat Tergugat
Kuasa Hukumnya
(........................)
C. REPLIEK
Atas jawaban Tergugat, selanjutnya kepada Penggugat diberikan kesempatan untuk membantah, menguatkan alasan-alasan gugatan yang diajukan (Pasal 75 (1) UU. No. 5/1986).
Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dail-dalil gugatan Penggugat. Penggugat dalam replik ini dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Perananan Yurisprodensi sangat penting dalam replik, mengingat kedudukannya sebagai salah satu sumber hukum.
Untuk menyusun replik biasanya cukup dengan mengikuti poin-poin jawaban Tergugat. Dalam replik Penggugat dapat mengajukan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatannya.
4. Duplik Tergugat
Terhadap Replik Penggugat, maka kepada Tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan Duplik, yang isinya berupa dalil-dalil bantahan atas Replik Penggugat atau dalil-dalil untuk menguatkan jawaban Tergugat (Pasal 75 ayat (2) UU.No. 5/1986). Penyusunan duplik basanya berasarkan poin-poin replik Penggugat. Dengan adanya jawab-menjawab ini menjadi jelas permasalahan perkara.
Pada duplik Tergugat masih dapat mengemukakan dalil-dalil baru tentang bantahannya terhadap gugatan, atau sekedar untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya
5. Pembuktian
Selesai acara jawab-menjawab dilanjutkan dengan acara Pembuktian. Pertama-tama Penggugat akan menyampaikan alat bukti tulis, dilanjutkan dengan acara yang sama oleh
6. Kesimpulan / Konklusi
Setelah selesai acara pembuktian, kepada para pihak diberikan kesempatan untuk meyampaikan konklusi. Konklusi disususn dalam bentuk kesimpulan dari masing-masing pihak (Pasal 97 ayat (1) UU.No. 5/1986), secara sitematis mulai dari Eksepsi, Tentang pokok perkara, tentang bukti tertulis, bukti saksi dan lain-lainnya, yang kemudian ditutup dalam kesimpulan apakah gugatan terbukti atau tidak. Dalam konklusi juga ada kesempatan dari masing-masing pihak untuk menyampaikan pendapatnya yang terakhir tentang perkara.
Konklusi yang disusun secara baik, akan dapat menjadi masukan bagi hakim dalam mengambil keputusan tentang perkara yang diperiksanya. Akan tetapi apabila disusun secara subjektif dan sepihak dengan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka konklusi itu malahan akan memepersulit hakim dalam mempertimbangkan perkara yang ditanganinya.
Contoh Format Konklusi :
Hal : Konklusi Perkara Tata Usaha Negara
No. : ..... /G/...../PTUN ....
Dengan Hormat,
Penggugat/Tergugat dengan ini menyampaikan konklusi sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
(Di sini masing-masing pihak membuat kesimpulan/konklusi tentang Eksepsi, artinya apakah Eksepsi tersebut terbukti atau tidak terbukti ? Kalau terbukti apa dasarnya ? Kalau tidak terbukti apa dasarnya ? Ini harus diuraikan secara singkat dan jelas).
II. TENTANG JAWAB-MENJAWAB
(Berdasarkan jawab-menjawab yang dilakukan, uraikanlah hal-hal yang dapat dibuktikan atau yang tidak dapat dibuktikan secara jelas, tegas dan apa dasar hukumnya masing-masing).
III. TENTANG ALAT BUKTI
A. Bukti Tertulis
(Di sini diuraikan masing-masing dari alat bukti tertulis dan hal-hal apa yang terbukti dari padanya. Juga dimuat tentang kelemahan dari alat-alat bukti yang disampaikan oleh lawan, sehingga ada dalil gugatannya masing-masing).
B. Bukti Saksi
(Keterangan masing-masing saksi dibuat secara singkat, jelas dan rinci, sehingga jelas hal-hal yang dapat dibuktikan dari keterangan saksi tersebut, atau hal-hal yang tidak dapat dibuktikan dengan dasar-dasar keterangan saksi tersebut).
IV. DAN LAIN-LAIN
(Maksudnya kalau ada bukti-bukti lainnya maka itu dibahas secara rinci, jelas dan singkat. Misalnya hasil sidang lapangan, dll).
V. KESIMPULAN
(Berdasarkan point I,II,III dan IV hal apa yang menjadi terbukti dan hal-hal yang tidak terbukti).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya (Penggugat). Atu menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Tergugat).
Terima kasih
...........(domisili), tanggal .......
Hormat Penggugat/Tergugat
Kuasa Hukumnya
(.................)
ACARA PEMERIKSAAN PERKARA DI PTUN
A. DISMISAL PROSES (PENELITIAN ADMINISTRATIF)
Pasal 62 ayat (1) UU.No. 5 Tahun 1986 menentukan, bahwa Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan, yang dilengkapi pertimbangan-pertimbangan, bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar. Untuk mengambil keputusan tersebut, maka terlebih dahulu dilakukan Penelitian Administratif (Dismissal Proses) di Kepaniteraan sebagai bantuan kepada Ketua Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian dilakukan meliputi segi administratif dan segi elementer.
Penelitian dari segi administratif meliputi Identitas para pihak, yakni baik Penggugat maupun Tergugat (Pasal 56 Jo. Pasal 48 UU.No. 5/1986).
Sedangkan penelitian dari segi elementer meliputi sifat yang lebih mendalam, yaitu :
1. Apakah objek gugatan berupa penetapan tertulis (Pasal 1 butir 3 UU. No. 5/1986) dan bukan termasuk Pasal 2 atau Pasal 49 UU.No. 5/1986 ;
2. Apakah Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu sudah dilampirkan (Pasal 56 ayat (3) UU.No. 5/1986 );
3. Apakah dalam gugatan sudah jelas dinyatakan, kapan tanggal keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan diterima atau diumumkan atau diketuhi oleh Penggugat (Pasal 55 UU. No. 5/1986) ;
4. Apakah Penggugat adalah orang atau Badan Bantuan Hukum Perdata yang berhak menggugat, yang kepentingannya dirugikan langsung atau tidak langsung ;
5. Dalam hal Pengugat diwakili oleh Kuasa Hukum, apakah surat kuas yang terlampir sudah memenuhi syarat ;
6. Apakah uang panjar baiaya perkara sudah dilunasi oleh Penggugat ;
7. Sebagaimana Surat Mahkamah Agung RI, No. 51/Td.TUN/III/1992, Penelitian administrasi juga meliputi :
8. a. Cap tanggal penerimaan gugatan TUN atau PTTUN dimana gugatan itu diajukan sebagai perantara ;
b. Dalam hal gugatan ditandatagani oleh seorang kuasa, maka PTUN/PTTUN harus meneliti mengenai syarat formal dari surat kuasa. Surat Kusa dapat digunakan untuk beberapa orang pemberi kuasa, asal saja materi/objek gugatannya sama ;
c. Setelah Litbang TUN-MA mengeluarkan model surat kuasa TUN, maka tidak dibenarkan menggunakan blanko surat kuasa untuk Pengadilan umum ;
d. Apabalia dala 1 (satu) surat gugatan disebutkan beberapa kuasa sebagai yang menajukan /membuata surat gugatan, maka semua kuasa hukum yang disebutdalam surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan tersebut harus turut serta menandatangani surat guagatan itu.
e. Pemengang surat kuasa harus seorang Advokat atau seorang yang mendapatkan izin praktek.
8. Dan lain-lain.
Hasil penelitian ini dituangkan di dalam suatu formulir laporan singkat, sebagai informasi kepada Ketua melaui Panitera dan dilampirkan bersama-sama dengan gugatan yang telah didaftarkan.
SE-MA No. 2 Tahun 1991, mengatur petugas yang berwenang untuk melakukanpenelitian administratif itu, adalah : Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Muda Perkara sesuai dengan pembagian tugas yang diberikan. Alasan Ketua Pengadilan menolak atau menyatakan tidak dapat diterima suatu gugatan pada tahap ini adalah, karena :
1. Pokok gugatan tersebut nyata=nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
2. Syarat-syarat gugatan (Pasal 56 UU.No. 5/1986) tidak dipenuhi oleh Penggugat, sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan;
3. Guagatn tersebut tidak berdasarkan pada aturan-aturan yang layak;
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diguagt;
5. Gugatan diajukan sebelum waktu (prematur) atau telah lewat waktu (daluwarsa);
Penetaoan itu diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya.
Terhadap penetapan itu dapat diajukan perlawanan, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak penetapan itu diucapkan. Pengajuanny sesuai dengan Pasal 56 UU.No. 5/1986, yaitu sama seperti syarat-syarat membuat gugatan Tata Usaha Negara. Perlawanan itu harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.Apa bila perlawanan dibenarkan, maka penetapan menjadi gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa dan diputus serta dissesaikan menurut acara biasa.
SE-MA No. 2 tahun 1991 mengatur Prosedur Dismissal itu sebagai berikut :
1. Ketua Pengadilan berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan dismissal, apabila dipandang perlu, Tenggang waktu yang ditentukan menurut Pasal 55 UU.No. 5/1986, adalah sejak tanggal diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Penggugat, atau sejak diterimanya keputusan tersebut dengan ketentuan bahwa tenggang waktu itu ditunda selama proses peradilan masih berjalan menurut Pasal 62 Jo. 63 No. 5/1986. Oleh sebab itu diminta Ketua Pengadilan tidak terlalu mudah menggunakan Pasal 62 tersebut, kecuali mengenai Pasal 62 ayat (1) butir a dan e ;
2. Pemeriksaan dismisal dilakukan oleh Ketua dan Ketua dapat juga menunjuk seorang hakim sebagai reporter ;
3. Penetapan dismissal ditanatngani oleh Ketua dan Panitera Kepala/Wakil Panitera. Pemeriksaan dismissal dilakukan secara singkat dalam rapat permusyawaratan. Pemeriksaan gugatan perlawanan terhadap dismissal, juga dilakukan dengan acara singkat ( Pasal 62 ayat (4) UU.No. 5/1986) ;
4. Dalam hal adanya petitum guagatan yang nyata tidak dapat dikabulkan, maka kemungkinan ditetapkan dismissal terhadap bagian petitum gauagatan. Ketentuasn tentang perawanan terhadap ketetapan dismissal juga berlaku dalam hal ini.
B. PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Setelah melalui Penelitian Administratif (Dismissal Proses), maka seanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu guagatan Tata Usah Negara. Sebelum memeriksa pokok perkara segketa dimulai (Pasal 63 UU.No. 5/1986), Hakim wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi guagatan byang kurang jelas. Dalam pemeriksaan persiapan ini hakim wajib memberi nasihat kepada Pengguagt untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari Hakim juga dapat memnita penjelasan kepada pejabat atau Badan Tata Usah Negara (Terguagat) yang bersangkutan.
Apabila Penggugat belum menyempurnakan gugatannya dalam tenggang waktu 30 hari, maka hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Pasal 63 ayat (3) UU.No. 5/1986). Dalam praktek perbaikan ini dapat dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.
C. PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA
UPAYA HUKUM
A. PERLAWANAN (VERZET)
Pasal (3) a Undang-undang No. 5/1986, menentukan terhadap putusan dismissal (yang ditetapkan Ketua Pengadilan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbanga) bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, maka Penggugat (Pasal 63 (5) a UU. No.5/1986) dapat mengajukan Perlawanan (Verset). Tenggang waktu untuk megajukan Perlawanan (Verzet) itu adalah 14 hari setelah penetapan Pasal 56 UU. No. 5/1986) sebagai berikut :
1. Identitas
a. Identitas Pelawan :
- Nama Pelawan
- Umur/Tanggal Lahir Pelawan
- Kewarganegaran Pelawan
- Tempat Tinggal Pelawan
- Pekerjaan Pelawan
- Kuasa Pelawan
b. Identitas Terlawan :
- Nama Jabatan Terlawan
- Tempat Kedudukan Terlawan
2. Objek Perlawanan :
Adalah Penetapan Ketua PTUN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (Putusan Dismissal). Untuk itu disebutkan nomor dan tanggal diucapkan oleh hakim.
3. Posita Perlawanan.
Dalam posita Perlawanan, akan diuraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ....., tanggal ...... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU.No. 5/1986).
4. Petitum Perlawanan.
a. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
b. Menetapkan Penetapan Dismissal No. ........, tanggal ......... adalah gugur demi hukum.
c. Menyatakan Pokok Gugatan diperiksa, diputus dan diselesaikan dengan acara biasa (Pasal 62 (5) UU. No. 5/1986).
5. Ditandatangani oleh Pemohon / Kuasa yang sah.
Perlawanan (Pasal (4) UU.No. 5 Tahun 1986) diperiksa dengan acara singkat. Singkat maksudnya acara pemeriksaan tidak akan memakan waktu seperti acara biasa, karena dalam acara Perlawanan itu hanya akan dibuktikan mengenai kebenaran dalil-dalil Perlawanan Pelawan, sementara pokok perkara belum diperiksa sama sekali. Acara setelah perlawanan disampaikan / dibacakan didepan sidang adalah; Acara Jawab- menjawab, Acara Pembuktian, Konklusi Para Pihak dan Putusan. Terhadap putusan Perlawanan ini tidak dapat diajukan upaya hukum, akantetapi Penggugat/Pelawan dapat mengajukan gugatan baru.
B. BANDING
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan banding oleh Penggugat atau Tergugat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh keputusan tersebut, kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sesuai dengan Pasal 122 UU. No. 5/1986. Permintaan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya yang sah untuk itu dan disampaikan kepada PTUN yang menjatuhkan putusan. Untuk itu Panitera PTUN akan membuat Berita Acara Permintaan Banding tersebut dan setelah dibayar biaya berupa panjar barulah Permintaan Banding itu diregistrasi.
Tenggang waktu mengajukan Permintaan Banding adalah 14 hari terhitung sejak putusan PTUN diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak secara sah. Pemberitahuan itu disampaiakan melalui Pos dengan surat tercatat. Terhadap putusan Tata Usaha Negara yang bukan merupakan putusan akhir, misalnya putusan sela yang menolak eksepsi, hanya dapat pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir. Pemohon banding bersama-sama dengan putusan akhir. Permohonan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara dan memberitahukan hal itu kepada pembanding.
Para pihak dapat menyerahkan Memori Banding atau Kontra Memori Banding serta keterangan dan alat bukti (tambahan) kepada Panitera PTUN dengan ketentuan salinan Memori Banding atau Kontra Memori Banding harus juga diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaraan Panitera Pengadilan.
C. KASASI
Pasal 131 UU.No. 5/1986 menentukan, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dapat dimohonkan kasasi ke Mahakamh Agung. Adapun alasan-alasan untuk mohon Kasasi adalah :
1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan;
Dalam hal Kasasi, maka permohonan Kasasi dapat dimintakan dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal diterimanya putusan PTTUN yang dimohonkan Kasasi tersebut. Lewat tenggang waktu tersebut permohonan Kasasi menjadi daluwarsa.
Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak Permohonan Kasasi menyatakan Kasasi atas putusan PTUN. Atas Memori Kasasi tersebut, Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi dalam jagka waktu 14 hari terhitung sejak ia menerima Memori Kasasi.
D. DERDEN VERZET/PERLAWANAN PIHAK KETIGA
Adalah Perlawanan Pihak Ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutkan selama pemeriksaan sengketa menurut Pasal 83 UU.No. 5/1986 dan khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan itu dapat mengajukan Perlawanan (Derden Verzet) terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
Perlawanan diajukan kepada Pengadilan yang mengadili sengketa pada tingkat pertama. Perlawanan hanya dapat diajukan padasaat sebelum putusan Pengadilan dilaksanakan. Perlawanan diajukan dengan memuat alasan-alasan tentang permohonannya sesuai ketentuan Pasal 56 UU.No. 62 dan 63 UU.No. 5/1986, yaitu melalui Dismissal Proses dan pemeriksaan persiapan. Dengan adanya Perlawanan, dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan.
E. PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 132 UU.No. 5/1986 mengatakan, bahwa terhadap keputusan Pengadilan yang telah berkeuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kemabali kepada Mahkamah Agung. Adapun alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah :
1. Bohong dan Tipu Muslihat.
2. Novum.
3. Mengabulkan hal yang tidak dituntut.
4. Ada bagian tuntutan belum diputus.
5. Putusan bertentangan satu sama lain.
6. Khilaf atau keliru.
Untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali harus dilakukan oleh para pihak yang berperkara sendiri, atau ahli warisnya apabila ia sudah meninggal dunia, atau seorang kuasa yang khusus untuk itu.
Tenggang waktu untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (Pasal 69 UU.No. 14 Tahun 1985) :
1. Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
2. Ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang bersengketa.
4. Putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
Makalah penegakan dan Perlindungan Hukum
Sabtu, 23 Juni 2007
Walikota Sebut Banjir Tak Bisa Dibendung Siswadi
SAMARINDA. Musibah banjir yang terjadi dan merendam hampir sebagian kawasan Samarinda, terutama di daerah Utara dan Ulu, disebut-sebut akibat tak terkendalinya penanganan lingkungan. Terutama di wilayah Ulu Mahakam. Juga terkait izin pertambangan batu bara dan galian C yang dikeluarkan seenaknya, tanpa memperhatikan keseimbangan alam.
Bahkan, beberapa waktu lalu anggota dewan bersuara keras, agar pemerintah mempertimbangkan kembali izin tambang atau eksploitasi kepada 32 Kuasa Penambangan (KP) yang menyebar di wilayah Samarinda. Artinya, lebih selektif, sehingga keseimbangan alam terjaga dengan baik dan akhirnya musibah banjir yang jelas akan menyengsarakan rakyat tak terjadi lagi.
Menanggapi hal itu Walikota Samarinda Drs H Achmad Amins MM mengatakan, banjir yang terjadi saat ini sesuatu yang tak bisa dihindari. Pihaknya sudah berusaha melakukan pencegahan, termasuk membangun beberapa bendungan, diharapkan bisa menampung air saat banjir. Tetapi banjir kali ini datang dari segala penjuru, sehingga sulit untuk dihindari.
Apalagi, pencemaran lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah Samarinda saja, tetapi juga di wilayah lain. Sehingga penanganan seharusnya dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh Pemkot Samarinda. Tetapi seluruh komponen masyarakat Kaltim.
"Gejala banjir seperti ini tak bisa dihindari dan terjadi setiap setahun sekali. Tetapi antisipasi terhadap banjir sudah terus kami lakukan, termasuk membangun beberapan sarana, yang diharapkan bisa menjadi penyerap air. Parit di beberapa tempat dilebarkan, juga dibersihkan dari kotoran yang bisa menghambat arus air. Ini diperlukan kerjasama dari semua komponen masyarakat, tidak hanya oleh pemerintah," kata Amins saat ditemui Sapos belum lama ini.
Amins juga mengira banjir yang terjadi kali ini karena Bendungan Benanga yang meluap. Ternyata dari pantauan di lapangan tak terbukti. Artinya, banjir memang datang dari segala penjuru dan sulit untuk dihindari. Terkait pertambangan yang dilakukan secara gila-gilaan, termasuk izin ekploitasi yang dikeluarkan tanpa memandang dampak lingkungan yang dituding sebagai penyebabnya, Amins tak berusaha menampiknya.
Tetapi menurutnya, banjir kali ini tidak semata-mata terjadi karena penambangan yang dilakukan. Buktinya, beberapa daerah di Sulawesi Selatan yang bukan daerah tambang, ternyata banjir terjadi juga. Ia mengatakan sulit membendung izin ekploitasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan dibatalkan. Karena itu pun menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Pasalnya, yang bekerja di daerah tambang tersebut, hampir seluruhnya berasal dari Samarinda. Sehingga menahan izin ekploitasi tersebut, sama saja merebut periuk nasi ribuan orang yang berharap dari sana.
"Hanya saja, pengusaha dan pelaku tambang harus ramah lingkungan. Tetap memperhatikan keseimbangan alam saat melakukan penambangan, ini perlu sehingga dampaknya tidak sampai ke masyarakat. Kontrol terhadap hal itu terus kami lakukan melalui instansi terkait. Masyarakat pun diharapkan peran sertanya, untuk melakukan pengawasan, sehingga hasilnya benar-benar maksimal," tandasnya lagi
PEMKOT PALING BERTANGGUNGJAWAB
Banjir yang terjadi juga akibat Pemkot Samarinda tidak mampu mengatasi subtansi penyebabnya. Selain masalah kerusakan lingkungan, subtansi penyebab banjir lainnya adalah kondisi SKM yang belum juga bersih dari pemukiman.
Terhadap banjir yang masih terus terjadi di kota ini pihak yang disebut paling bertanggungjawab adalah Pemkot Samarinda. Sebab, sampai saat ini pemkot belum bisa mengatasi masalah tersebut. "Secara sosial, pemkot memang sudah melakukan langkah-langkah kongkret dengan memberi bantuan kepada para korban banjir. Tapi, bukan itu yang diharapkan masyarakat. Bagi masyarakat, yang paling penting adalah bagaimana banjir tidak terjadi lagi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi kepada Sapos, kemarin.
Menurut Siswadi, secara teknis pemkot paling bertanggungjawab dalam mengatasi masalah banjir di Samarinda. Sebab, semua program penanganan banjir sudah disusun pemkot dan pendanaannya pun sudah disiapkan. "Tugas dewan diantaranya adalah kontroling, monitoring dan budgeting. Artinya, kami hanya memberi masukan ke pemkot dalam mengatasi masalah banjir, termasuk mengalokasikan dana penanganannya. Tapi secara teknis yang menangani adalah pemkot," ujarnya.
Dan agar banjir bisa secepatnya diatasi, pemkot menurut Siswadi harus mempunyai kemauan politis yang kuat. Khususnya dengan melarang semua kegiatan tambang dan galian C yang berada di kawasan Samarinda Utara. Selain itu juga harus mempercepat program normalisasi SKM, diantaranya mempercepat relokasi warga yang masih bermukim di sungai tersebut.
"Kondisi pemukiman di SKM sudah harus secepatnya direlokasi dan untuk melakukan itu pemkot harus punya keberanian. Selain itu jangan lagi berharap PAD lagi dari galian C. Sebab, selain nilainya tidak seberapa, akibat yang ditimbulkan dari kegiatan galian C juga sangat merugikan masyarakat," tandas politisi PDIP itu.
Senada dengan Siswadi, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Anhar SK SH menyebut, pemkot harus mengakui telah melakukan kekeliruan dalam mengelola kota ini. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara dan kegiatan galian C. "Sesuai visinya, Kota Samarinda adalah kota jasa, perdagangan dan perindustrian yang berwawasan lingkungan. Kota Samarinda bukan kota tambang, tapi kenyataannya banyak izin KP yang dikeluarkan. Ini yang namanya salah kelola," tegas Anhar.
Sementara itu anggota Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD Kota Samarinda Dwiyanto Purnomosidhi mengatakan, kerusakan lingkungan di kawasan Samarinda Utara harus secepatnya ditangani agar tidak makin parah. Diantaranya dengan melakukan evaluasi terhadap semua proyek yang melakukan kegiatan cut and fill. "Bapedalda harus melakukan evaluasi terhadap semua proyek yang ada di Samarinda Utara. Hal itu dilakukan untuk mengetahui proyek mana yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya. (ias/rif)
ANALISIS :
Dari kasus dapat ditarik sebuah analisis yakni, dalam hal ini sebaiknya semua bekerjasama yaitu pemkot, DPRD, Bapedalda dan semua komponen masyarakat Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda. Semua lapisan masyarakat membantu dengan cara menjaga lingkungan agar tetep bersih dan tidak membuang sampah disembarang tempat Walaupun Pemkot Samarinda telah mengantisipasi banjir termasuk dengan membangu beberapa sarana yang dapat diharapkan bisa menjadi tempat pembangunan air. Cotohnya saja pari-parit / selokandibeberapa ruas jalan dilebarkan dan juga dibersihkan agar tidak adanya penyumbatan yang dapat menghambat arus air, ini semua tidak hanya diperuntukan oleh Pemerintah tetapi juga diperlukan kerjasama dari semua komponen masyarakat.
Terkait pertambangan yang dikeluarkan secara gila-gilaan, termasuk izin eksploitai yang dikeluarkan tanpa memandang dampak lingkungan yang dituding sebagai penyebabnya, seharusnya pengusaha dan pelaku pertambangan diharapkan ramah terhadap lingkungan, tetap memperhatikan keseimbangan alam saat melakukan penambangan sehingga dampaknya tidak samapai merusak lingkungan, dan masyarakat pun diharapkan peran sertanya untuk melakukan pengawasan sehingga hasilnya benar-benar maksimal.
Selain masalah kerusakan lingkungan hal-hal penyebab banjir lainnya adalah kondisi SKM yang belum juga bersih dari permukiman, secara sosial pemkot memang sudah melakuka langkah-langkah yang baik, tetapi bagi masyarakat yang berkepentingan adalah bagaimana banjir tidak terjadi lagi. Secara tahknis pemkotlah yang bertanggung jawab dalam mengatasi masalah banjir disamarinda dan tugas DPRD hanyalah kontroning, monitoring dan budgeting artinya DPRD hanya memberi masukan ke pemkot dalam mengatasi masalah banjir.
Gejala banjir seperti ini tidak bisa hindari lagi dan antisipati terhadap masalah banjir ini harus terus dilakukan termasuk dengan membangun beberapa sarana yang diharapkan dapat menanggulangi banjir . Musibah banjir yang terjadi dan meremdam hampir sebagian kawasan samrinda, terutama di daerah utara dan ulu , dan disebut-sebut juga akibat tak terkendalinya penanganan lingkungan terutama dikawasan ulu mahakam dan juga terkait izin pertambangan batu-bara dan galian C yang dikeluarkan seenaknya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan. Kondisi permukiman di SKM sudah harus secepatnya direlokasikan dan untuk melakukan itu semua pemkot mempunyai keberanian dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan galian C juga sangat merugikan masyarakat.
Pencemaran lingkungan saat ini yang terjadi di wilayah Samarinda sangat parah sehingga susah untuk melakukan pencegahan termasuk membangun beberapa bendungan yang diharapkan bisa menampung air saat banjir walaupun air datang dari segala penjuru.
Selain dapak banjir tersebut, diakibatkan oleh penebangan hutan secara liar, yang dimana kita tahu bahwa Kalimantan mempunyai hutan yang masih hijau dan asri, dan salah satunya juga terdapat disamarinda. Tapi sekarang yang tadinya hutan dijadikan sebagai tempat penyerapan air di kala hujan sekarang berubah dan beralih fungsi. Yang tadinya hutan sebagai penyerapan air kini hutan dijadikan lahan bisnis bagi para pembabak hutan liar. Pembabatan hutan secara liar juga menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di Kalimantan Timur khususnya disamarinda.
Dalam hal ini Pemkot Samarinda sudah melakukan langkah-langkah yang kongkret, tetapi menurutnya banjir kali ini tidak semata-mata terjadi karena penambangan tetapi karena telah adanya pencemaran lingkungan yang telah lama ada. Banjir yang terjadi di kawasan utara harus ditangani secara cepat agar tidak semakin parah diantaranya bapedalda harus melakukan evaluasi terhadap semua proyek yang ada di Samarinda Utara, hal ini dilakukan untuk mengetahui proyek mana yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dan agar banjir bisa secepatnya diatasi, maka pemkot Samarinda harus mempunyai kemauan politis yang kuat khususnya dengan melarang semua kegiatan tambang dan galian C yang berada dikawasan Samarinda Utara. Selain itu juga harus mempercepat program normalisasi SKM, diantaranya mempercepat relovasi warga yang masih bermukim perkumuhan di pinggir-pinggir sungai
Walikota Sebut Banjir Tak Bisa Dibendung Siswadi
SAMARINDA. Musibah banjir yang terjadi dan merendam hampir sebagian kawasan Samarinda, terutama di daerah Utara dan Ulu, disebut-sebut akibat tak terkendalinya penanganan lingkungan. Terutama di wilayah Ulu Mahakam. Juga terkait izin pertambangan batu bara dan galian C yang dikeluarkan seenaknya, tanpa memperhatikan keseimbangan alam.
Bahkan, beberapa waktu lalu anggota dewan bersuara keras, agar pemerintah mempertimbangkan kembali izin tambang atau eksploitasi kepada 32 Kuasa Penambangan (KP) yang menyebar di wilayah Samarinda. Artinya, lebih selektif, sehingga keseimbangan alam terjaga dengan baik dan akhirnya musibah banjir yang jelas akan menyengsarakan rakyat tak terjadi lagi.
Menanggapi hal itu Walikota Samarinda Drs H Achmad Amins MM mengatakan, banjir yang terjadi saat ini sesuatu yang tak bisa dihindari. Pihaknya sudah berusaha melakukan pencegahan, termasuk membangun beberapa bendungan, diharapkan bisa menampung air saat banjir. Tetapi banjir kali ini datang dari segala penjuru, sehingga sulit untuk dihindari.
Apalagi, pencemaran lingkungan tidak hanya terjadi di wilayah Samarinda saja, tetapi juga di wilayah lain. Sehingga penanganan seharusnya dilakukan bersama-sama, tidak hanya oleh Pemkot Samarinda. Tetapi seluruh komponen masyarakat Kaltim.
"Gejala banjir seperti ini tak bisa dihindari dan terjadi setiap setahun sekali. Tetapi antisipasi terhadap banjir sudah terus kami lakukan, termasuk membangun beberapan sarana, yang diharapkan bisa menjadi penyerap air. Parit di beberapa tempat dilebarkan, juga dibersihkan dari kotoran yang bisa menghambat arus air. Ini diperlukan kerjasama dari semua komponen masyarakat, tidak hanya oleh pemerintah," kata Amins saat ditemui Sapos belum lama ini.
Amins juga mengira banjir yang terjadi kali ini karena Bendungan Benanga yang meluap. Ternyata dari pantauan di lapangan tak terbukti. Artinya, banjir memang datang dari segala penjuru dan sulit untuk dihindari. Terkait pertambangan yang dilakukan secara gila-gilaan, termasuk izin ekploitasi yang dikeluarkan tanpa memandang dampak lingkungan yang dituding sebagai penyebabnya, Amins tak berusaha menampiknya.
Tetapi menurutnya, banjir kali ini tidak semata-mata terjadi karena penambangan yang dilakukan. Buktinya, beberapa daerah di Sulawesi Selatan yang bukan daerah tambang, ternyata banjir terjadi juga. Ia mengatakan sulit membendung izin ekploitasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan dibatalkan. Karena itu pun menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Pasalnya, yang bekerja di daerah tambang tersebut, hampir seluruhnya berasal dari Samarinda. Sehingga menahan izin ekploitasi tersebut, sama saja merebut periuk nasi ribuan orang yang berharap dari sana.
"Hanya saja, pengusaha dan pelaku tambang harus ramah lingkungan. Tetap memperhatikan keseimbangan alam saat melakukan penambangan, ini perlu sehingga dampaknya tidak sampai ke masyarakat. Kontrol terhadap hal itu terus kami lakukan melalui instansi terkait. Masyarakat pun diharapkan peran sertanya, untuk melakukan pengawasan, sehingga hasilnya benar-benar maksimal," tandasnya lagi
PEMKOT PALING BERTANGGUNGJAWAB
Banjir yang terjadi juga akibat Pemkot Samarinda tidak mampu mengatasi subtansi penyebabnya. Selain masalah kerusakan lingkungan, subtansi penyebab banjir lainnya adalah kondisi SKM yang belum juga bersih dari pemukiman.
Terhadap banjir yang masih terus terjadi di kota ini pihak yang disebut paling bertanggungjawab adalah Pemkot Samarinda. Sebab, sampai saat ini pemkot belum bisa mengatasi masalah tersebut. "Secara sosial, pemkot memang sudah melakukan langkah-langkah kongkret dengan memberi bantuan kepada para korban banjir. Tapi, bukan itu yang diharapkan masyarakat. Bagi masyarakat, yang paling penting adalah bagaimana banjir tidak terjadi lagi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi kepada Sapos, kemarin.
Menurut Siswadi, secara teknis pemkot paling bertanggungjawab dalam mengatasi masalah banjir di Samarinda. Sebab, semua program penanganan banjir sudah disusun pemkot dan pendanaannya pun sudah disiapkan. "Tugas dewan diantaranya adalah kontroling, monitoring dan budgeting. Artinya, kami hanya memberi masukan ke pemkot dalam mengatasi masalah banjir, termasuk mengalokasikan dana penanganannya. Tapi secara teknis yang menangani adalah pemkot," ujarnya.
Dan agar banjir bisa secepatnya diatasi, pemkot menurut Siswadi harus mempunyai kemauan politis yang kuat. Khususnya dengan melarang semua kegiatan tambang dan galian C yang berada di kawasan Samarinda Utara. Selain itu juga harus mempercepat program normalisasi SKM, diantaranya mempercepat relokasi warga yang masih bermukim di sungai tersebut.
"Kondisi pemukiman di SKM sudah harus secepatnya direlokasi dan untuk melakukan itu pemkot harus punya keberanian. Selain itu jangan lagi berharap PAD lagi dari galian C. Sebab, selain nilainya tidak seberapa, akibat yang ditimbulkan dari kegiatan galian C juga sangat merugikan masyarakat," tandas politisi PDIP itu.
Senada dengan Siswadi, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Anhar SK SH menyebut, pemkot harus mengakui telah melakukan kekeliruan dalam mengelola kota ini. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara dan kegiatan galian C. "Sesuai visinya, Kota Samarinda adalah kota jasa, perdagangan dan perindustrian yang berwawasan lingkungan. Kota Samarinda bukan kota tambang, tapi kenyataannya banyak izin KP yang dikeluarkan. Ini yang namanya salah kelola," tegas Anhar.
Sementara itu anggota Panitia Khusus (Pansus) Banjir DPRD Kota Samarinda Dwiyanto Purnomosidhi mengatakan, kerusakan lingkungan di kawasan Samarinda Utara harus secepatnya ditangani agar tidak makin parah. Diantaranya dengan melakukan evaluasi terhadap semua proyek yang melakukan kegiatan cut and fill. "Bapedalda harus melakukan evaluasi terhadap semua proyek yang ada di Samarinda Utara. Hal itu dilakukan untuk mengetahui proyek mana yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan," katanya. (ias/rif)
ANALISIS :
Dari kasus dapat ditarik sebuah analisis yakni, dalam hal ini sebaiknya semua bekerjasama yaitu pemkot, DPRD, Bapedalda dan semua komponen masyarakat Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda. Semua lapisan masyarakat membantu dengan cara menjaga lingkungan agar tetep bersih dan tidak membuang sampah disembarang tempat Walaupun Pemkot Samarinda telah mengantisipasi banjir termasuk dengan membangu beberapa sarana yang dapat diharapkan bisa menjadi tempat pembangunan air. Cotohnya saja pari-parit / selokandibeberapa ruas jalan dilebarkan dan juga dibersihkan agar tidak adanya penyumbatan yang dapat menghambat arus air, ini semua tidak hanya diperuntukan oleh Pemerintah tetapi juga diperlukan kerjasama dari semua komponen masyarakat.
Terkait pertambangan yang dikeluarkan secara gila-gilaan, termasuk izin eksploitai yang dikeluarkan tanpa memandang dampak lingkungan yang dituding sebagai penyebabnya, seharusnya pengusaha dan pelaku pertambangan diharapkan ramah terhadap lingkungan, tetap memperhatikan keseimbangan alam saat melakukan penambangan sehingga dampaknya tidak samapai merusak lingkungan, dan masyarakat pun diharapkan peran sertanya untuk melakukan pengawasan sehingga hasilnya benar-benar maksimal.
Selain masalah kerusakan lingkungan hal-hal penyebab banjir lainnya adalah kondisi SKM yang belum juga bersih dari permukiman, secara sosial pemkot memang sudah melakuka langkah-langkah yang baik, tetapi bagi masyarakat yang berkepentingan adalah bagaimana banjir tidak terjadi lagi. Secara tahknis pemkotlah yang bertanggung jawab dalam mengatasi masalah banjir disamarinda dan tugas DPRD hanyalah kontroning, monitoring dan budgeting artinya DPRD hanya memberi masukan ke pemkot dalam mengatasi masalah banjir.
Gejala banjir seperti ini tidak bisa hindari lagi dan antisipati terhadap masalah banjir ini harus terus dilakukan termasuk dengan membangun beberapa sarana yang diharapkan dapat menanggulangi banjir . Musibah banjir yang terjadi dan meremdam hampir sebagian kawasan samrinda, terutama di daerah utara dan ulu , dan disebut-sebut juga akibat tak terkendalinya penanganan lingkungan terutama dikawasan ulu mahakam dan juga terkait izin pertambangan batu-bara dan galian C yang dikeluarkan seenaknya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan. Kondisi permukiman di SKM sudah harus secepatnya direlokasikan dan untuk melakukan itu semua pemkot mempunyai keberanian dan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan galian C juga sangat merugikan masyarakat.
Pencemaran lingkungan saat ini yang terjadi di wilayah Samarinda sangat parah sehingga susah untuk melakukan pencegahan termasuk membangun beberapa bendungan yang diharapkan bisa menampung air saat banjir walaupun air datang dari segala penjuru.
Selain dapak banjir tersebut, diakibatkan oleh penebangan hutan secara liar, yang dimana kita tahu bahwa Kalimantan mempunyai hutan yang masih hijau dan asri, dan salah satunya juga terdapat disamarinda. Tapi sekarang yang tadinya hutan dijadikan sebagai tempat penyerapan air di kala hujan sekarang berubah dan beralih fungsi. Yang tadinya hutan sebagai penyerapan air kini hutan dijadikan lahan bisnis bagi para pembabak hutan liar. Pembabatan hutan secara liar juga menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di Kalimantan Timur khususnya disamarinda.
Dalam hal ini Pemkot Samarinda sudah melakukan langkah-langkah yang kongkret, tetapi menurutnya banjir kali ini tidak semata-mata terjadi karena penambangan tetapi karena telah adanya pencemaran lingkungan yang telah lama ada. Banjir yang terjadi di kawasan utara harus ditangani secara cepat agar tidak semakin parah diantaranya bapedalda harus melakukan evaluasi terhadap semua proyek yang ada di Samarinda Utara, hal ini dilakukan untuk mengetahui proyek mana yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dan agar banjir bisa secepatnya diatasi, maka pemkot Samarinda harus mempunyai kemauan politis yang kuat khususnya dengan melarang semua kegiatan tambang dan galian C yang berada dikawasan Samarinda Utara. Selain itu juga harus mempercepat program normalisasi SKM, diantaranya mempercepat relovasi warga yang masih bermukim perkumuhan di pinggir-pinggir sungai
makalah HUKUM PERKAWINAN DAN KEWARISAN ISLAM
M K : HUKUM PERKAWINAN DAN KEWARISAN ISLAM
DAMPAK PERKAWINAN BAWAH TANGAN
BAGI PEREMPUAN
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.
• Dampak Pernikahan Bawah Tangan Bagi Perempuan
1. Terhadap Isteri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.
Secara Hukum :
• tidak dianggap sebagai istri sah
• tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia
• tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi
Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
2. Terhadap Anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya.
Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
3.Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
• Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
• Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
• Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
ANALISIS
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7).
Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan:
• dalam rangka penyelesaian perceraian;
• hilangnya akta nikah;
• adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
• perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
• perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama.
• Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
DAMPAK PERKAWINAN BAWAH TANGAN
BAGI PEREMPUAN
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.
• Dampak Pernikahan Bawah Tangan Bagi Perempuan
1. Terhadap Isteri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.
Secara Hukum :
• tidak dianggap sebagai istri sah
• tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia
• tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi
Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
2. Terhadap Anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya.
Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
3.Terhadap laki-laki atau suami
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
• Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
• Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
• Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
ANALISIS
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7).
Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan:
• dalam rangka penyelesaian perceraian;
• hilangnya akta nikah;
• adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
• perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
• perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama.
• Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.
B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
Makalah Hukum Organisasi Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana tercantum dalam konversi Jenewa 1958 sesuai dengan hukum laut kasik pada intinya laut dibagi dalam dua kawasan, yaitu laut teritorial dan laut lepas.
Negara-negara pantai mempunyai kedaulatan penuh dilaut teritorialnya (termasuk dasar laut dan udara di atasnya) disertai kewajiban untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing. Meskipun demikian, tidak terdapat kesempatan untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing.
Meskipun demikian, tidak terdapat kesepakata mengenai lebar laut teritorial sehingga Negara-negara pantai menetapkannya secara sepihak. Sebagaian besar Negara pantai membatasi tuntutannya sampai selebar 12 Mil laut, tetapi beberapa Negara (khususnya di Amerika Latin terutama Chili, Ekuador dan Peru) menuntut lebih dari itu, bahkan ada yang menuntut sampai 200 Mil dari pantainya. Selain itu juga ada beberapa Negara yang selain menetapkan lebar laut teritorialnya 3 mil laut juga ditambah dengan yurisdiksi perikanan pada jalur yang lebih lebar misalnya 12 mil.
Meskipun demikian, kesepakatan mengenai garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial telah tercapai sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Teritorial dan Jalaur Tambahan.
Konvensi Jenewa 1958 yang lainnya (konvensi tentang laut lepas), merupakan kondifikasi dari prinsip hukum laut yang sudah lama yang sudah berusia berabad-abad, yaitu prinsip kebebasan dilaut lepas.
Wilayah Negara yang sebagian besar berupa laut yang sangat luas dan mempunyai posisi strategis, baik aspek ekologis, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini menuntut Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara perlu membangun pemerintahan yang berorientasi kelautan (ocean governance) agar mernjadi negara maritim yang maju dan kuat, sehingga Bidang Kelautan memerlukan mekanisme pengaturan kebijakan yang komprehensif dan terpadu.
Manajemen kelautan ini sesuai dengan Pasal 5, 18, 20, 25A dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Disamping itu Bangsa ini telah mensyahkan konvensi PBB tentang Hukum Laut, sesuai yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Rancangan Undang-Undang Kelautan ini mencakup beberapa pengertian yang berkaitan dengan kelautan, antara lain pengertian laut, kelautan, maritim, kemaritiman, negara kepulauan, wawasan nusantara, sumberdaya pesisir dan lain sebagainya.
RUU juga memuat pengelolaan dan perlindungan serta pemanfaatan wilayah laut yang mendasarkan pada asas-asas tanggungjawab negara, pembangunan berkelanjutan, keterpaduan dan pengelolaan yang berbasis ekosistem dan ekologis, kehati-hatian, kemandirian, prioritas kepentingan nasional, peran serta masyarakat dan asas keadilan dibawah kedaulatan dan jurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah kedaulatan dan yuridiksi Indonesia membentang luas di cakrawala katulistiwa dari 94 o sampai 141o Bujur Timur dan 6 o Lintang Utara sampai 11 o Lintang Selatan, dan merupakan negara kepulauan. Kepulauan Indonesia terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil dan memiliki garis pantai 81.00 km terpanjang ke dua di dunia, serta luas laut 5,8 juta km2 (G. Jusuf, 1999).Wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu Indonesia memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai. Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah laut yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari 3,1 juta km2 perairan laut teritorial Indonesia dan sisanya sekitar 2,7 juta km2 perairan ZEE.Wilayah Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati, hal ini dimungkinkan karena Indonesia terletak diatara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, juga diantara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Wilayah laut menjadi sangat penting dengan dicantumkannya pada GBHN tahun 1993, dan didirikannya Departemen Kelautan dan Perikanan. Undang-Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 juga mencantumkan kelautan sebagai bagian dari otonomi daerah.
B. Perumusan Masalah
Kepentingan negara-negara untuk menguasai sumberdaya kelautan merupakan hal yang melatarbelakangi perkembangan pengaturan terhadap laut, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada awalnya kepentingan ini didasari pada kebutuhan negara untuk memenuhi kepentingan nasionalnya, dimulai dengan kebutuhan akan sumberdaya perikanan dan diikuti dengan minyak dan gas bumi, yang melahirkan tuntutan atas laut territorial dan landas kontinen.
Dalam perkembangannya kemudian ternyata bahwa bagian-bagian laut tersebut tidak mencukupi kepentingan negara-negara, sehingga timbul perbagai masalah, antara lain dalam bentuk sengketa perikanan.
Dalam pada itu lebih dari sepe-rempat abad yang lalu masyarakat internasional telah menyadari dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan hidupnya dan oleh karenanya merasa perlu untuk mencari suatu pola pengelolaan lingkungan hidup yang dapat mengurangi bahkan menghapuskan dampak negatif demikian. Pada tahun 1987 Brundtland Report merekomen-dasikan pola pembangunan berkesinam-bungan atau Sustainable Development berupa pola pembangunan yang dapat mewujudkan kepentingan masa kini tanpa mengabaikan kepentingan generasi yang akan datang.
Laporan yang sama juga menguraikan ancaman-ancaman yang timbul terhadap laut dan berkesimpulan bahwa pengelolaan laut secara tepat diperlukan untuk mencapai pembangunan laut yang berkesinambungan.
BAB II
Salah satu perbedaan radikal antara hukum laut klasik dengan hukum baru tercermin dalam prinsip zona ekonomi eksklusif (ZEE). Dalam hal ini perlu dikemukakan beberpa hal mengenai jalannya perundingan yang mengakibatkan timbul perubahan ini.
Zona Ekonomi Ekslusif diartikan sebagai suatu daerah diluar laut teritorial (pasal 55 dan 57).
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana tercantum dalam konversi Jenewa 1958 sesuai dengan hukum laut kasik pada intinya laut dibagi dalam dua kawasan, yaitu laut teritorial dan laut lepas.
Negara-negara pantai mempunyai kedaulatan penuh dilaut teritorialnya (termasuk dasar laut dan udara di atasnya) disertai kewajiban untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing. Meskipun demikian, tidak terdapat kesempatan untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing.
Meskipun demikian, tidak terdapat kesepakata mengenai lebar laut teritorial sehingga Negara-negara pantai menetapkannya secara sepihak. Sebagaian besar Negara pantai membatasi tuntutannya sampai selebar 12 Mil laut, tetapi beberapa Negara (khususnya di Amerika Latin terutama Chili, Ekuador dan Peru) menuntut lebih dari itu, bahkan ada yang menuntut sampai 200 Mil dari pantainya. Selain itu juga ada beberapa Negara yang selain menetapkan lebar laut teritorialnya 3 mil laut juga ditambah dengan yurisdiksi perikanan pada jalur yang lebih lebar misalnya 12 mil.
Meskipun demikian, kesepakatan mengenai garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial telah tercapai sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Teritorial dan Jalaur Tambahan.
Konvensi Jenewa 1958 yang lainnya (konvensi tentang laut lepas), merupakan kondifikasi dari prinsip hukum laut yang sudah lama yang sudah berusia berabad-abad, yaitu prinsip kebebasan dilaut lepas.
Wilayah Negara yang sebagian besar berupa laut yang sangat luas dan mempunyai posisi strategis, baik aspek ekologis, ekonomi, sosial, politik, pertahanan dan keamanan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini menuntut Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara perlu membangun pemerintahan yang berorientasi kelautan (ocean governance) agar mernjadi negara maritim yang maju dan kuat, sehingga Bidang Kelautan memerlukan mekanisme pengaturan kebijakan yang komprehensif dan terpadu.
Manajemen kelautan ini sesuai dengan Pasal 5, 18, 20, 25A dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Disamping itu Bangsa ini telah mensyahkan konvensi PBB tentang Hukum Laut, sesuai yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Rancangan Undang-Undang Kelautan ini mencakup beberapa pengertian yang berkaitan dengan kelautan, antara lain pengertian laut, kelautan, maritim, kemaritiman, negara kepulauan, wawasan nusantara, sumberdaya pesisir dan lain sebagainya.
RUU juga memuat pengelolaan dan perlindungan serta pemanfaatan wilayah laut yang mendasarkan pada asas-asas tanggungjawab negara, pembangunan berkelanjutan, keterpaduan dan pengelolaan yang berbasis ekosistem dan ekologis, kehati-hatian, kemandirian, prioritas kepentingan nasional, peran serta masyarakat dan asas keadilan dibawah kedaulatan dan jurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Wilayah kedaulatan dan yuridiksi Indonesia membentang luas di cakrawala katulistiwa dari 94 o sampai 141o Bujur Timur dan 6 o Lintang Utara sampai 11 o Lintang Selatan, dan merupakan negara kepulauan. Kepulauan Indonesia terdiri dari 17.508 pulau besar dan kecil dan memiliki garis pantai 81.00 km terpanjang ke dua di dunia, serta luas laut 5,8 juta km2 (G. Jusuf, 1999).Wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu Indonesia memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai. Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah laut yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 5,8 juta km2 yang terdiri dari 3,1 juta km2 perairan laut teritorial Indonesia dan sisanya sekitar 2,7 juta km2 perairan ZEE.Wilayah Indonesia juga memiliki keanekaragaman hayati, hal ini dimungkinkan karena Indonesia terletak diatara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, juga diantara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Wilayah laut menjadi sangat penting dengan dicantumkannya pada GBHN tahun 1993, dan didirikannya Departemen Kelautan dan Perikanan. Undang-Undang No. 22 dan 25 tahun 1999 juga mencantumkan kelautan sebagai bagian dari otonomi daerah.
B. Perumusan Masalah
Kepentingan negara-negara untuk menguasai sumberdaya kelautan merupakan hal yang melatarbelakangi perkembangan pengaturan terhadap laut, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada awalnya kepentingan ini didasari pada kebutuhan negara untuk memenuhi kepentingan nasionalnya, dimulai dengan kebutuhan akan sumberdaya perikanan dan diikuti dengan minyak dan gas bumi, yang melahirkan tuntutan atas laut territorial dan landas kontinen.
Dalam perkembangannya kemudian ternyata bahwa bagian-bagian laut tersebut tidak mencukupi kepentingan negara-negara, sehingga timbul perbagai masalah, antara lain dalam bentuk sengketa perikanan.
Dalam pada itu lebih dari sepe-rempat abad yang lalu masyarakat internasional telah menyadari dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan hidupnya dan oleh karenanya merasa perlu untuk mencari suatu pola pengelolaan lingkungan hidup yang dapat mengurangi bahkan menghapuskan dampak negatif demikian. Pada tahun 1987 Brundtland Report merekomen-dasikan pola pembangunan berkesinam-bungan atau Sustainable Development berupa pola pembangunan yang dapat mewujudkan kepentingan masa kini tanpa mengabaikan kepentingan generasi yang akan datang.
Laporan yang sama juga menguraikan ancaman-ancaman yang timbul terhadap laut dan berkesimpulan bahwa pengelolaan laut secara tepat diperlukan untuk mencapai pembangunan laut yang berkesinambungan.
BAB II
Salah satu perbedaan radikal antara hukum laut klasik dengan hukum baru tercermin dalam prinsip zona ekonomi eksklusif (ZEE). Dalam hal ini perlu dikemukakan beberpa hal mengenai jalannya perundingan yang mengakibatkan timbul perubahan ini.
Zona Ekonomi Ekslusif diartikan sebagai suatu daerah diluar laut teritorial (pasal 55 dan 57).
Makalah Hukum Pidana Khusus
JENIS PENJATUHAN PIDANA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi sebagai berikut :
A. Pidana Mati
Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi :
Dalam hal tidak pidana korupsi sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Adapun yang dimaksud dengan ” keadaan tertentu” adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter).
B. Pidana Penjara
1. Pasal 2 (1).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4. Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
5. Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
6. Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
7. Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
8. Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
9. Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah).
10. Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
11. Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
12. Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 9tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
13. Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
14. Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
C. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
D. Gugatan Perdata kepada ahli warisnya
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.
E. Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan Pasal 20 (ayat 1 s/d 6) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus,
4. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat diwakili oleh orang lain.
5. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
6. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
7. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi sebagai berikut :
A. Pidana Mati
Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi :
Dalam hal tidak pidana korupsi sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Adapun yang dimaksud dengan ” keadaan tertentu” adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter).
B. Pidana Penjara
1. Pasal 2 (1).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pasal 5
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
4. Pasal 6
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
5. Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 atau pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
6. Pasal 8
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
7. Pasal 9
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
8. Pasal 10
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
9. Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah).
10. Pasal 12
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
11. Pasal 21
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
12. Pasal 22
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 9tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
13. Pasal 23
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
14. Pasal 24
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
C. Pidana Tambahan
1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
3. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun.
4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
5. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
6. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
D. Gugatan Perdata kepada ahli warisnya
Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.
E. Terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh atau atas nama suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan Pasal 20 (ayat 1 s/d 6) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi,maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus,
4. Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat diwakili oleh orang lain.
5. Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
6. Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan menyerahkan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
7. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Makalah Hukum PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.
B. Perumusan Masalah
Cukup terlihat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam skala penerimaan pajak nasional dan lebih lanjut pada penerimaan Negara pada umumnya.
Penerimaan dalam negeri menjadi sumber utama apabila kemandirian pembiayaan Negara yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia benar-benar ingin direalisasikan. Untuk itu penerimaan pajak yang merupakan salah satu komponen penerimaan dalam negeri yang harus ditingkatkan peranannya karena pajak merupakan sumber penerimaan utama yang merefleksikan praktek demokrasi yang paling mendasar yaitu peran serta rakyat ikut dalam pembiaaan Negara dan pemerintahannya.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tentulah membutuhkan pembiayaan. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memenuhi sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut Pemerintah Daerah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. Melalui peningkatan penerimaan tersebut diharapkan juga dapat ditingkatkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelum melanjutkan pembahasan ini dapat kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa materi bahasan yang diminta oleh penyelenggara kepada kami adalah :
Implementasi Pungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah setempat sesuai dengan UU 22,34 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta Perda 26 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kayu di Indonesia.
Namun setelah kami mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka untuk meluruskan kembali pengertian PAD yang dihubungkan dengan materi bahasan yang diajukan penyelenggara maka judulnya menjadi seperti di atas.
BAB II
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menurut pengamatan kami telah menimbulkan kecemasan dari kalangan dunia usaha terhadap kemungkinan pengenaan berbagai pajak, retribusi atau pungutan lainnya oleh Pemerintah Daerah terhadap dunia usaha untuk memacu peningkatan PAD.
Namun menurut hemat kami hal tersebut sangat tidak beralasan, karena penetapan pajak dan retribusi daerah serta pungutan lainnya harus diatur dengan Peraturan Daerah yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan secara nasional. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD tentu saja dilakukan sepanjang koridor regulasi yang ada, karena penetapan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah bukan lagi monopoli Pemerintah Daerah tetapi juga diawasi oleh legislatif dan masyarakat.
Baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maupun penggantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang Pendapatan asli Daerah (PAD) tersebut. Dalam UU 5/1974 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari; 1) hasil pajak Daerah, 2) hasil retribusi Daerah, 3) hasil Perusahaan Daerah, 4) lain-lain usaha Daerah yang sah.
Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
Hasil pajak Daerah.
Hasil retribusi Daerah
Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pinjaman Daerah.
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir.
B. PBPHTB dan PBB sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) adalah salah satu sumber pendapatan Daerah, tetapi bukan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak tersebut merupakan pajak Pusat, sedangkan Daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Pasal 80 ayat (1) huruf a UU 22/1999 dan Pasal 6 ayat (1) sampai (4) UU 25/1999.
Dengan demikian penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan teknis pemungutan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah tidak terlibat secara langsung dalam hal tersebut. Keterlibatan Pemerintah Daerah hanya dalam membantu mengintensifkan pemungutan PBB dengan melibatkan perangkat daerah.
Bagian yang diterima Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagai dana perimbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000, diatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Dari jumlah 90% yang merupakan bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Sedangkan hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota dengan alokasi; 65% dibagi merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota, dan 35% dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 ditetapkan pembagian hasil penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan; 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Dari jumlah 80% bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan 64% untuk Daerah Kabupaten penghasil.
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
Sehubungan dengan maksud dan tujuan dari seminar ini yang ingin menata kembali pengelolaan hutan dan perkebunan yang berdampak positif bagi Otonomi Daerah dan kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Investor, serta memperjelas status pertanahan dari pengelolaan hutan dan perkebunan sebagai sumber PAD, dapat kami samapaikan sebagai berikut:
Daerah menyambut baik dan sangat mendukung keinginan para investor untuk mengembangkan usahanya di Daerah.
Daerah akan berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengelolaan pertanahan yang menurut UU 22/1999 dan PP 25/2000 merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota , namun pada kenyataannya sekarang diambil alih lagi oleh Pusat dengan Keppres 10/2001 sehingga pada sebagian Daerah timbul dualisme pengelolaan pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut APKASI telah berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Kecemasan kalangan dunia terhadap upaya Daerah mengoptimalkan pungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicarikan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan dari masyarakat.
C. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
Objek pajak perkebunan adalah 40%
Objek pajak kehutanan adalah 40%
Objek pajak pertambangan adalah 20%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.
Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
D. Pengaturan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) untuk menagih pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda administrasi sebesar 2 (dua) persen per bulan.
Dasar Penerbitan STP
a. Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah lewat.
b. WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
Cara Penyampaian STP
- Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak.
- Kantor Pos dan Giro.
- Pemerintah Daerah.
Batas Waktu Pelunasan STP
STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal STP diterima WP.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
E. Perkembangan dan Ruang Lingkup Pengaturan Pajak Buni dan Bangunan
Perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia sudah cukup baik, karena dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara.
Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya. Ruang lingkup hukum pajak sendiripun sangat beragam, mulai dari pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan itu sendiripun telah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi kas Negara.
Pengasilan-penghasilan yang didapat dari pemungutan pajak di Indonesia sebagian besar dari hasil pemungutan pajak tidak langsung. Yang kita harapkan agar pemerintah bisa memberikan kebijakan yang berarti dan tidak memberatkan bagi masyarakat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan dan saran
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
Sehubungan dengan maksud dan tujuan dari seminar ini yang ingin menata kembali pengelolaan hutan dan perkebunan yang berdampak positif bagi Otonomi Daerah dan kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Investor, serta memperjelas mendukung keinginan para investor untuk mengembangkan usahanya di Daerah.
Daerah akan berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai pengelolaan pertanahan yang menurut UU 22/1999 dan PP 25/2000 merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota , namun pada kenyataannya sekarang diambil alih lagi oleh Pusat dengan Keppres 10/2001 sehingga pada sebagian Daerah timbul dualisme pengelolaan pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut APKASI telah berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Kecemasan kalangan dunia terhadap upaya Daerah mengoptimalkan pungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicarikan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan dari masyarakat.
Yang kami harapkan bagi pihakyang berwenang dalam pemungutan pajak agar, pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu di bebankan bagi masyarakat. Semua warga Negara ikut serta dalam wajib pajak.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelula dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara tugas dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara .Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya.
Berbagai upaya yag dilakukan belum menunjukkan perubahan yang singnifikan bagi penerimaan Negara. Bahkan kondisi ini makin diperparah pada tahun 1997 dengan terjadinya krisis ekonomi bahkan krisis multi dimensi yang sampai sekarang ini belum terselesaikan di Indonesia.
Pada umumnya dinegara berkembang, penerimaan pajaknya yang terbesar berasal dari pajak tidak langsung, Hal ini disebabkan Negara berkembang golongan berpenghasilan tinggi lebih rendah persentasenya.
B. Perumusan Masalah
Cukup terlihat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam skala penerimaan pajak nasional dan lebih lanjut pada penerimaan Negara pada umumnya.
Penerimaan dalam negeri menjadi sumber utama apabila kemandirian pembiayaan Negara yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia benar-benar ingin direalisasikan. Untuk itu penerimaan pajak yang merupakan salah satu komponen penerimaan dalam negeri yang harus ditingkatkan peranannya karena pajak merupakan sumber penerimaan utama yang merefleksikan praktek demokrasi yang paling mendasar yaitu peran serta rakyat ikut dalam pembiaaan Negara dan pemerintahannya.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tentulah membutuhkan pembiayaan. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memenuhi sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut Pemerintah Daerah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. Melalui peningkatan penerimaan tersebut diharapkan juga dapat ditingkatkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelum melanjutkan pembahasan ini dapat kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa materi bahasan yang diminta oleh penyelenggara kepada kami adalah :
Implementasi Pungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah setempat sesuai dengan UU 22,34 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta Perda 26 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kayu di Indonesia.
Namun setelah kami mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka untuk meluruskan kembali pengertian PAD yang dihubungkan dengan materi bahasan yang diajukan penyelenggara maka judulnya menjadi seperti di atas.
BAB II
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menurut pengamatan kami telah menimbulkan kecemasan dari kalangan dunia usaha terhadap kemungkinan pengenaan berbagai pajak, retribusi atau pungutan lainnya oleh Pemerintah Daerah terhadap dunia usaha untuk memacu peningkatan PAD.
Namun menurut hemat kami hal tersebut sangat tidak beralasan, karena penetapan pajak dan retribusi daerah serta pungutan lainnya harus diatur dengan Peraturan Daerah yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan secara nasional. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD tentu saja dilakukan sepanjang koridor regulasi yang ada, karena penetapan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah bukan lagi monopoli Pemerintah Daerah tetapi juga diawasi oleh legislatif dan masyarakat.
Baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maupun penggantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang Pendapatan asli Daerah (PAD) tersebut. Dalam UU 5/1974 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari; 1) hasil pajak Daerah, 2) hasil retribusi Daerah, 3) hasil Perusahaan Daerah, 4) lain-lain usaha Daerah yang sah.
Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:
Hasil pajak Daerah.
Hasil retribusi Daerah
Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pinjaman Daerah.
Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak Parkir.
B. PBPHTB dan PBB sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) adalah salah satu sumber pendapatan Daerah, tetapi bukan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak tersebut merupakan pajak Pusat, sedangkan Daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Pasal 80 ayat (1) huruf a UU 22/1999 dan Pasal 6 ayat (1) sampai (4) UU 25/1999.
Dengan demikian penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan teknis pemungutan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah tidak terlibat secara langsung dalam hal tersebut. Keterlibatan Pemerintah Daerah hanya dalam membantu mengintensifkan pemungutan PBB dengan melibatkan perangkat daerah.
Bagian yang diterima Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagai dana perimbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000, diatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Dari jumlah 90% yang merupakan bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Sedangkan hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota dengan alokasi; 65% dibagi merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota, dan 35% dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
Sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 ditetapkan pembagian hasil penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan; 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Dari jumlah 80% bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan 64% untuk Daerah Kabupaten penghasil.
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
Sehubungan dengan maksud dan tujuan dari seminar ini yang ingin menata kembali pengelolaan hutan dan perkebunan yang berdampak positif bagi Otonomi Daerah dan kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Investor, serta memperjelas status pertanahan dari pengelolaan hutan dan perkebunan sebagai sumber PAD, dapat kami samapaikan sebagai berikut:
Daerah menyambut baik dan sangat mendukung keinginan para investor untuk mengembangkan usahanya di Daerah.
Daerah akan berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengelolaan pertanahan yang menurut UU 22/1999 dan PP 25/2000 merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota , namun pada kenyataannya sekarang diambil alih lagi oleh Pusat dengan Keppres 10/2001 sehingga pada sebagian Daerah timbul dualisme pengelolaan pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut APKASI telah berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Kecemasan kalangan dunia terhadap upaya Daerah mengoptimalkan pungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicarikan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan dari masyarakat.
C. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
Objek pajak perkebunan adalah 40%
Objek pajak kehutanan adalah 40%
Objek pajak pertambangan adalah 20%
Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.
Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.
D. Pengaturan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP.PBB) untuk menagih pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah denda administrasi sebesar 2 (dua) persen per bulan.
Dasar Penerbitan STP
a. Wajib Pajak (WP) tidak melunasi pajak yang terutang sedangkan saat jatuh tempo pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah lewat.
b. WP melunasi pajak yang terutang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran SPPT/SKP tetapi denda administrasi tidak dilunasi.
Cara Penyampaian STP
- Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak.
- Kantor Pos dan Giro.
- Pemerintah Daerah.
Batas Waktu Pelunasan STP
STP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal STP diterima WP.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
E. Perkembangan dan Ruang Lingkup Pengaturan Pajak Buni dan Bangunan
Perkembangan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia sudah cukup baik, karena dari tahun ke tahun telah banyak dilakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan Negara.
Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan undang-undnag, penerbitan peratuan perundang-undangan baru dibidang perpajakan, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber hukum pajak lainnya. Ruang lingkup hukum pajak sendiripun sangat beragam, mulai dari pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan itu sendiripun telah menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi kas Negara.
Pengasilan-penghasilan yang didapat dari pemungutan pajak di Indonesia sebagian besar dari hasil pemungutan pajak tidak langsung. Yang kita harapkan agar pemerintah bisa memberikan kebijakan yang berarti dan tidak memberatkan bagi masyarakat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan dan saran
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.
Sehubungan dengan maksud dan tujuan dari seminar ini yang ingin menata kembali pengelolaan hutan dan perkebunan yang berdampak positif bagi Otonomi Daerah dan kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Investor, serta memperjelas mendukung keinginan para investor untuk mengembangkan usahanya di Daerah.
Daerah akan berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai pengelolaan pertanahan yang menurut UU 22/1999 dan PP 25/2000 merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota , namun pada kenyataannya sekarang diambil alih lagi oleh Pusat dengan Keppres 10/2001 sehingga pada sebagian Daerah timbul dualisme pengelolaan pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut APKASI telah berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
Kecemasan kalangan dunia terhadap upaya Daerah mengoptimalkan pungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicarikan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan dari masyarakat.
Yang kami harapkan bagi pihakyang berwenang dalam pemungutan pajak agar, pajak yang didapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu di bebankan bagi masyarakat. Semua warga Negara ikut serta dalam wajib pajak.
Langganan:
Postingan (Atom)
