Kamis, 29 Januari 2009

Makalah sosiologi Hkm

BAB I
PENDAHULUN

A. Latar Belakang
Sosiologi Hukum Sistematis memiliki tugas untuk menelaah (studying) hubungan fungsional antara kenyataan sosial dan jenis-jenis hukum. Perlu dibedakan dengan jenis antara jenis-jenis hukum (Kinds of Law), kerangka hukum (Frameworks of Law), dan sistem-sistem hukum (Systems of Law). Hanya satua-satuan koleratif yang sejati.
Kelompok-kelompok yang menjelmakan kerangka-kerangka hukum, sedangkan kerangka-kerangka hukum ini sudah merupakan sintese dan keseimbangan-keseimbangan (equalibria) antara berbagai jenis hukum. Kelompok yang dibangun oleh sintese dan keseimbangan antara berbagai benuk kemasyarakatan (sociality). Bersama dengan itu , masyarakat yang serba majemuk. Dalam seistem hukum ini bersaingan dan bergabunglah berbagai kerangka hukum, yang masing-masingnya nerupakan suatu sintese pula dari berbagai jenis hukum.
Contohnya, “ Undang-Undang Koperasi”, Undang-Undang Serikat Dagang”, “Undang-Undang Negara, dan lain-lain, hanya merupakan kerangka-kerangka hukum yang di dalamnya bersaing dan bergabung berbagai jenis hukum “Hukum Feodal”, “Hukum Borjuis”, “Hukum Amerika”, “Hukum Perancis”, Hukum Aktuat” (Aktual Law), “Hukum Arkais, (Achais Law) adalah sistem-sistem hukum yang salaing bertentangan dan mencari keseimbangan.

B. Perumusan Masalah
Masalah jenis-jenis hukum tidak bergantung kepada masalah-masalah tipe-tipe, kelompok dan jenis masyarakat-masyarakat yang menyeluruh, dan terkait kepada masalah bentuk-bentuk kemasyarakatan dan lapisan-lapisan dari kedalamannya, yakni terkait kepada mikrososiologi.
Dalam fisika moderan telah diadakan pembedaan antara “makrofisika” dan “mikrofisika”. Makrofisika dikuasai oleh hal-hal suatu ketetapan-ketetapan yang berdasarkan perkiraan mengenai kemungkinan-kemungkinan, sedangkan Mikrofisika berdasarkan perkiraan tentang elektro-elektronya, gelombang-gelombang dan “kuantum-kuantum” yang dalam hal-hal yang tidak menentu jauh lebih banyak. Demikianlah dalam Sosiologi adalah mungkin dan dikehendaki sekali jika kita dapat sampai kepada unsure-unsur “mikroskopis” yang paling bersahaja dan tak dapat dikurangi lagi , yang merupakan bagian dari tiap-tiap satuan kolektif yang nyata. Unsur-unsur mikrososiologis yang demikian itu sama sekali bukanlah individu-individu, melainkan cara-cara orang terikat kepada keseluruhan dan oleh keseluruha, yakni bentuk-bentuk kemasyarakatan.
Justru mengenai “electron-elektron sosial” maka kemajemukan ragam yang bergerak dan ketidak tentuan dalam kehidupan sosial sangat menonjol sekali. Mungkin sangat berlawanan asas untuk menghubungkan “jenis-jenis hukum “ kepada “bentul-bentuk kemasyarakatan dan lapisan-lapisan kedalaman dalam kenyataan sosial”. Yakni kepada unsur-unsur yang tak tetap “anarkistis” dalam kehidupan sosial.
Untuk mengikat nasib hukum kepada nasib Negara dalam suatu kelompok yang khas, sekali dengan seenaknya saja dipersamakan orang dengan negara. Dari sini hanya diperlukan satu langkah lagi untuk mengikat nasib hukum kepada nasib Negara dan menganggap pembedaan atau pemisahan atara hukum publik dan hukum privat sebagai pemecah satu-satunya dari permasalahan banyaknya jenis-jenis hukum. Tetapi hak-hak istimewa, kadang kepada sektor hukum, dan pada waktu lain kepada sektor hukum yang lain pula dan pembedaan itu tidak dapat dipakai kepada lautan hukum yang tidak tunduk kepada negara.
Tak dapat disangkal lagi, bahwa dalam kehidupan sosial yang nyata, hukum mempunyai daya mengatur, hanya jikalau secara relative sudah dipersatukan dalam suatu kerangka hukum, apalagi dalam satu sistem melalui kelompok-kelompok dan masyarakat-masyarakat yang serba meliputi menjadi utama dalam kehidupan hukum daripada bentuk-bentuk kemasyarakatan. Pengamatan ini dapat diuji, karena kita dapat mengetahui dan mengakui bahwa mungkin hukum bersifat memaksa, tetapi paksaan itu bukanlah syarat pokok bagi hukum,. Paksaan dari hukum, dalam pengertian bahwa tindakan-tindakan yang telah ditentukan sebelumnya dan diambil terhadap pelanggar hukum, hanyalah dapat dijalankan oleh satuan-satuan kolektif yang nyata, kelompok-kelompok dan masyarakat-masyarakat serba meliputi , bukan oleh bentuk-bentuk kemasyarakatan. Pemaksaan-pemaksaan itu lebih melindungi kerangka-kerangkaatau sistem-sistem hukum dari pada jenis-jenis hukum, yang dapat memperoleh faedah dari paksaan hukum dengan cara yang tak langsung.
Tetapi sifat memaksa itu dalam arti yang sempit dalam kehidupan hukum yang bertentangan dengan konsepsi sanksi-sanksi dalam arti yang lebih luas dan lebih luwes dari berbagai macam reaksi yang menandakan sikap tidak setuju, selain itu, sanksi-sanksi dalam arti yang lebih luas hanyalah merupakan penkelmaan lahir dari katagori dasar dari jaminan sosial yang menjadi dasar efektifitas dari segala hukum.
Sekarnag setiap bentuk kemasyarakatan dalam keadaan-keadaan yang tertentu dapat menjadi dasar suatu jaminan semacam ini, dan dengan demikian menjadi tempat lahirnya hukum, dilindungi atau tidak oleh paksaan-paksaan yang dilakukan oleh persatuan kelompok.
Fakta Normatif yang dapat melahirkan hukum, yakni menjadi sumber utama atau sumber materiilnya, maka kita dapat menyimpulkan , fakta normatif dari kelompok-kelompok dan masyarakat-masyarakatyang menyeluruh dalam kehidupan hukum adalah lebih utama dari fakta-fakta normatif dari kelompok-kelompok khusus. Hal ini tidak menghalangi setiap bentuk masyarakat untuk melahirkan jenis hukum sendiri, mereka melakukan peranan ini adalah peran sebagai sumber-sumber utama hukum dan peranan ini adalah peranan yang sangat menentukan karena tidak mungkin untuk memahami kehidupan hukum dari kelompok-kelompok dan masyarakat yang serba meliputi tanpa menunjukan kepada kehidupan hukum dari bentuk-bentuk masyarakat.
Pengelompokan yang aktif mempunyai kemampuan atau kecakapan untuk melahirkan super struktur yang terorganisir karena, organisasi sosial merupakan hasil dari aksi sosial dan hukum yang dihasilkan dapat menegaskan diri dan berlaku bebas dari segala organisasi, baik organisasi ini telah dilahirkan atau sedang dalam pembentukan . Tapi berdasarkan hakekatnya dari suatu super struktur yang tang terorganisasi dapat dengan langsung dipergunakan sebagai criteria dari tiap-tiao kemasyarakatan yang aktif dan setiap kelompok aktif pula, dank arena itu, juga dari kemauan mereka sebagai penghasil-penghasil hukum.
Pertentangan antara bentuk-bentuk kemasyarakatan pada suatu pihak, dan tipe-tipe kelompok serta masyarakat yang serba meliputi pada lain pihak, dan tipe-tipe kelompok serta masyarakat yang menyeluruh pada lain pihak menunjukan kemampuannya untuk diterapkan kepada analisis kehidupan huku. Jenis-jenis hukum yang bersaing di dalam kerangka hukum menurut dua aspek , Aspek Horizontal dan Aspek Vertikal.
a. Sudut pandang Horizontal
Menganggap jeniz-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi dari kedalaman yang sama.
b. Sudut pandang Vertikal menganggap jenis-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi dari lapisan-lapisan kedalam yang tindih menindih dalam kenyataan hukum. Setiap bentuk kemasyarakatan yang aktif yang meweujudkan suatu segi dari cita kebenaran, dan setiap lapisan ke dalam dari kenyataan hukum, mempunyai dua tugas :
1. Menelaah jenis-jenishukum sebagai fungsi dari berbagai macam bentuk masyarakat
2. Menelaah jenis-jenis hukum sebagai fungsi-fungsi lapisan-lapisan kedalam yang dapat ditemuka didalam setiap bentuk kemasyarakatan, apabila bentuk kemasyarakatan itu menjadi fakta normatif.
BAB II

A. Bentuk- Bentuk Kemasyarakatan dan Jenis-jenis Hukum

1. Klasifikasi Bentuk-Bentuk Kemasyarakatan
Klasifikasi Horizontal dari bentul-bentuk kemasyarakatan berkembang pada dua tingkat kedalam yang berlainan :
a. Kemasyarakatan yang spontan
Kemasyarakatan yang suntan dijelmakan dalam keadaan-keadaan langsung (spontaneous states) dari akal budi kolektif, baik berupa praktek-praktek yang dibimbing oleh pola yang luwes, mau pun perbuatan kolektif yang melahirkan hal-hal baru serta bersifat kreatif.
Bahwa lapisan yang spontan bersifat asasi dan perbedaan-perbedaan yang jelas dapat diadakan antara super struktur semata dengan memperhatikan sampai di mana ia berakar didalam struktur-struktur bawah, maka kita harus menangguhkan pembahasan lapisan-lapisan vertical dari kenyataan hukum.
Berbagai jenais kemasyarakatan spontan hanya mengadakan tekanan-tekanan ke dalam, bertindak dengan spontan dalam kesadaran kita menganggapnya sebagai suatu tekanan dari suatu bentuk kemasyarakatan yang spontan kepada yang lain.
b. Kemasyarakatan yang terorganisasi dan direfleksikan
Kemasyarakatan yang terorganisasi, sebiknya terikat kepada pola tingkah lakukolektif dalam arti dibimbing oleh pola-pola yang baku (chrystalized) dalam skema-skema yang dibuat dengan sengaja, yang telah ditentukan terlebih dahulu dan terpusat (centralized).
Kemasyarakatan yang terorganisir menjalankan sanksi-sanksi (santons) dan pemaksaan-pemaksaan dari luar, kemasyarakatan yang terorganisasi ini terpencil, jauh terpisah oleh jurang adakalanya lebar, adakalanya sempit dari struktur kebawah

Tidak ada komentar: